Home Berita dan Artikel Berita Prov Gubernur Bisa Beri Sanksi Walikota-Bupati

Gubernur Bisa Beri Sanksi Walikota-Bupati


Setelah PP 19 Tahun 2010 Diberlakukan

SAMARINDA. Walikota dan Bupati yang ingin mbalelo terhadap kebijakan yang sudah digariskan oleh Gubernur tampaknya harus lebih waspada atau berpikir dua kali, pasalnya Gubernur pun ternyata bisa memberikan sanksi kepada Walikota dan Bupati yang dianggap tak kooperatif. Hal itu terjadi setelah Peraturan Pemerintah (PP) 19 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, Wewenang Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah diberlakukan. Sehingga tugas dan fungsi Gubernur tidak hanya koordinatif saja, tetapi lebih dari itu sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Hal ini disampaikan Direktur Pejabat Negara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Sapto Supomo usai Rapat Kerja (Raker) Gubernur dengan Bupati, Walikota, Muspida dan Instansi Vertikal di lingkup Pemprov Kaltim, Selasa (23/3) kemarin. Tetapi menurutnya, bentuk sanksi yang diberikan seperti apa itu yang masih belum jelas, karena masih harus dijabarkan lagi dalam PP 19 tersebut.

"Semuanya akan diperjelas, seperti apa bentuk kesalahan yang dimaksud dan sanksi yang diberikan, sehingga fungsi dan kewenangan Gubernur dalam pemerintahan di daerah semakin jelas. Diharapkan tidak ada kesulitan dalam koordinasi lagi," tandasnya serius.

Apalagi, Gubernur pun diberikan kewenangan dalam mengevaluasi dan mengawasi setiap kinerja pemerintahan hingga peraturan daerah (Perda) yang dibuat kabupaten dan kota, sebelum diserahkan ke pusat untuk kemudian disetujui. Ini menurutnya, untuk mempermudah koordinasi antara pusat dan daerah.

"Selama ini kami banyak mendengar banyak Perda Pemprov, kabupaten dan kota yang masih bermasalah. Sehingga nantinya diharapkan tidak ada lagi masalah seperti ini," tandasnya. Apalagi Gubernur juga mempunyai hak untuk mengevaluasi baru nanti Gubernur sendiri yang akan menyerahkan ke Pusat untuk disetujui. Bukan hanya sanksi, bagi Walikota dan Bupati yang memiliki kinerja yang baik harusnya diberikan penghargaan, sehingga semuanya menjadi seimbang. "Itu pun nantinya akan diatur dalam PP 19 Tahun 2010," tegasnya lagi.

Sementara Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan masih dibahas dan digodok lanjut. Namun penegasan kewenangan Gubernur ini adalah langkah maju, agar daerah bisa lebih maju dan berkembang. Semua persoalan menurutnya bisa ditangani oleh Gubernur, juga soal tambang batu bara.

"Tapi sekarang kan PP-nya masih akan dibentuk tim operasionalnya lagi untuk mematangkannya," ujarnya.

Penerapan PP 19 Tahun 2010 ini ternyata mendapat tanggapan positif dari sejumlah Walikota dan Bupati di Kaltim, bahkan dikatakan sebagai langkah, karena seharusnya memang seperti itu. Walikota dan Bupati memang sudah seharusnya saling berkoordinasi untuk mempercepat proses pembangunan. Ini dikatakan Bupati Nunukan Abdul Hafiedz Bupati Berau Makmur dan Bupati Malinau Marthin Billa. Mereka sepakat PP 19 diterbitkan, sebab pembangunan proses pemerintahan akan semakin terpantau.

"Itu positif, karena terus terang saja selama ini jalur pemerintahan antara Bupati dan Gubernur kurang maksimal. Nah dengan adanya PP, maka semua pasti akan teratur dan tertib," kata Bupati Nunukan Hafiedz. (ias/sapos.co.id/24/03/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra