Gubernur Bisa Evaluasi Ulang
SUNGAI RAYA - Pengangkatan pejabat eselon di Kabupaten Kubu Raya bisa dievaluasi ulang. Gubenur Kalbar bisa turut campur kalau cacat hukum tidak sesuai PP 99/2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. ”Promosi jabatan dan pengangkatan CPNS sudah ada aturan. Kalau tidak sesuai, Gubenur bisa campur tangan,” kata Pakar Hukum Tata Negara, Turiman Faturrahman Nur, Kamis (25/3).Menurut dia, permasalahan dikemukakan Komisi A DPRD Kubu Raya harus dilihat secara mendalam. Kalau dalam penyusunan pembantu-pembantu kepala daerah diangkat tidak mengacu kepada SOPD, maka akan ada konsekuensinya. “Pengangkatan pejabat dimaksud dapat ditunda atau dibatalkan,” ujarnya.
Dalam penyusunan pejabat yang akan mengisi SOPD di Kubu Raya, hubungannya ialah kepada peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan reformasi birokrasi. Tatanannya adalah membentuk PNS berjenjang, berkarir dan sesuai peruntukannya. ”Daerah biarkan saja menyusun. Kalau tidak sesuai pemprov dan pemerintah pusatpun bisa campur tangan. Sudah jelas aturan main ketika seorang PNS diberikan jabatan strategis,” ujarnya.Turiman menambahkan memang pengangkatan jabatan PNS adalah hak preogratif bupati. Hanya saja harus mengacu kepada aturan. Misalnya PP 99 tahun 2000 tenang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Salah satu pasal 33 berbunyi “PNS berpangkat lebih rendah membawahi PNS berpangkat lebih tinggi, kecuali membawahi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Komisi A hari ini (kemarin) sudah getol mencocokan data-data pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Kubu Raya. “Kita akan persoalkan. Dalam pansus nanti pejabat- pejabat tersebut akan segera dipanggil,” ujar Sahrudin, anggota Komisi A ini bersuara lantang.Kata dia, temuan paling baru adalah ketika dalam Daftar Urutan Kepangkatan, seorang kepala dinas kepengkatannya berada di nomor urut ke-9, namun justru menjadi kadis. Golongannya sudah kalah bahkan membawahi sekitar 8 anak buahnya. ”Apa tidak kasihan kalau metode seperti begini diterapkan. Mereka juga ingin menjadi Kepala Dinas. Percuma reformasi birokrasi dilakukan kalau tidak memperhatikan urutan golongan dan eselon,” ujarnya. Iapun merasa kasihan kepada PNS berkarir puluhan tahun tetapi karirnya dilangkahi. ”Ini sama saja membunuh PNS dimaksud. Percuma ada aturan kalau tidak diikuti,” ujarnya.(den/pontianakpost.com/26/03/2010)




