Sudah 49 PNS Dipecat
Di Pemprov. Kaltim, dari Perselingkuhan hingga Korupsi
SAMARINDA - Pelanggaran disiplin oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim masih terjadi. Meski demikian, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Kusmayadi, dalam 4 tahun terakhir jumlah PNS yang melanggar disiplin mengalami penurunan.
SAMARINDA - Pelanggaran disiplin oleh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim masih terjadi. Meski demikian, menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Kusmayadi, dalam 4 tahun terakhir jumlah PNS yang melanggar disiplin mengalami penurunan.
“Pelanggarannya ada beberapa. Ada yang tidak masuk kerja secara berturut-turut dalam waktu lama, ada juga yang kasus perselingkuhan,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (29/3).
Dia menjelaskan, pelanggaran disiplin PNS paling banyak pada 2004 silam, yakni mencapai 30 kasus dan semuanya diberi sanksi pecat. Pada tahun-tahun berikut, jumlahnya terus menurun. Pada 2006, hanya ada 19 kasus dengan 16 kasus di antaranya diputuskan pecat.
Sementara pada 2009 lalu, ada 9 kasus yang masuk dan hanya enam yang dipecat. (lihat grafis). Jumlah kasus ini termasuk pelanggaran berupa korupsi. “Kalau korupsi diberhentikan dengan tidak hormat, artinya dia tak dapat hak lagi untuk tunjangan pensiun dan lainnya,” tuturnya.
Menurutnya, jika ditotal dalam 4 tahun terakhir, ada 58 kasus yang masuk ke instansinya. Dari jumlah itu, 31 kasus berakhir pada pemecatan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. Sedangkan 18 kasus sisanya diberi sanksi dengan mengacu PP Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Total ada 49 PNS yang diberi sanksi pecat dengan pelanggaran bervariasi.
Dari kasus tersebut, kata dia, juga termasuk kasus perselingkuhan yang dilaporkan kepadanya. Ini berkaitan dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Kasus tentang perselingkuhan dan poligami masih ada laporannya, tapi kebanyakan kasusnya tidak sampai diputuskan. Pernah ada satu yang dipecat karena perselingkuhan,” katanya.
Umumnya, kata dia, untuk kasus poligami ini berujung pada damai. Biasanya karena salahsatu pihak tidak mengajukan keberatan atau ada pria yang sudah menceraikan salahsatu istrinya.
Tentang kasus perselingkuhan ini, terang dia, pihaknya kebanyakan mendapat laporan melalui surat kaleng. Tapi, tetap saja ditelusuri, jika tak terbukti maka yang dilaporkan akan direhabilitasi namanya.
Mekanisme penyelidikan, diawali dari laporan yang diteruskan kepada Inspektorat Wilayah (Irwil) yang melakukan tindak lanjut. Setelah itu, dari Irwil diturunkan ke BKD. Jika tidak terbukti maka hasil pemeriksaan diberikan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat pegawai bekerja dan direhabilitasi. Jika terbukti, maka pihaknya akan melaporkan kepada Sekretaris Provinsi (Setprov) yang berposisi sebagai pimpinan tim pembina PNS.
Pihaknya, tambah dia, dalam memberikan sanksi selalu mengacu pada prosedur. Yakni, teguran lisan, tertulis, hingga pemecatan. “Kalau memang tidak diindahkan baru kita melakukan pemecatan,” tuturnya.
Inspektur Inspektorat Wilayah Kaltim Sa’dudi ditemui terpisah mengatakan, pihaknya kebagian tugas untuk melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan itu kami laporkan ke BKD. Dalam menangani pelanggaran disiplin ini kita masuk dalam tim,” terangnya. (far/kaltimpost.co.id/30/03/2010)




