SK Pelimpahan Aset Kaltara Diterbitkan
DPRD Kaltim resmi menerbitkan SK persetujuan pelimpahan aset Kaltim ke Kalimantan Utara (Kaltara) Selasa 30/3).
Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisal mengatakan SK tesebut dikeluarkan dikarenakan batas waktu yang diberikan pusat hingga 5 maret 2010 mendatang. "Apabila Kaltim belum dapat memenuhi syarat itu maka harus menunggu sampai tahun depan," kata Mukmin.
Mukmin menambahkan desakan agar Provinsi Kaltara terbentuk datang dari berbagai pihak terutama masyarakat di daerah utara Kaltim. Bahkan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota, di wilayah Kaltara menurutnya telah membentuk pansus percepatan. "Bahkan gerakan tim percepatan itu sudah sampai ke pusat," tuturnya.
Ia mengatakan penyerahan atau pelimpahan aset haruslah dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan dibelakang hari.
Mukmin menambahkan sesuai dengan pembicaraanya dengan gubernur beberapa waktu lalu proses inventarisasi aset Kaltim terus dilakukan.
Memantapkan hal tersebut kini dewan bersepakat menunjuk Komisi I berkoordinasi dengan Pemprov Kaltim. "Untuk SK nya nanti segera saya buat agar Komisi I dapat berkerja karena mengingat deadline waktu yang sangat mendesak. Keberadaan komisi I diharapkan dapat membantu memberikan sumbangsih pemikiran dan saran-saran agar ke depan Kaltim tidak mengalami persoalan baru terkait pelimpahan aset," sebut Mukmin.
Di tempat yang sama Anggota Komisi I DPRD Kaltim Waris Husien mengatakan pelimpahan bukanlah persoalan yang mudah untuk itu perlu ada penegasan terkait aset yang akan diberikan bersifat menyeluruh atau sebagian. "Seperti aset di Bankaltim misalnya, pemegang saham di Bankaltim itukan seluruh kabupaten/kota termasuk provinsi, nah ketika dimekarkan, bagaimana pengaturannya nanti. Sebab apabila nanti timbul masalah maka dewan pasti ikut andil," ucap Waris. (agi/sapos.co.id/31/03/2010)




