Sekprov Peroleh Rp30 Juta/Bulan
Pemberian Tambahan Penghasilan PNS Pemprov
SAMARINDA. Kehidupan pejabat tinggi di lingkup Pemprov Kaltim boleh dikatakan sangatlah berkecukupan. Pasalnya, selain mendapat gaji pokok, tunjangan dan fasilitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk setiap bulannya, pejabat mulai dari eselon I, IIA, IIB dan III serta IV juga mendapat pemberian tambahan penghasilan (TP) untuk perbulannya.
Sesuai urutannya, tunjangan yang paling besar tentulah akan dirasakan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim sebagai pejabat eselon I yang mendapat TP sebesar Rp30 juta perbulannya, itu belum dipotong PPH. Ini artinya, Irianto Lambrie mendapat penghasilan Rp37,5 juta bila ditambah gaji yang besarnya sekitar Rp7,5 juta, belum lagin ditambah tunjangan dan penghasilan lain-lain.
Sementara untuk Eselon IIA atau empat Asisten yang kini dijabat Asisten I Abdussamad, Asisten II M Sya'bani, Asisten III Sutarnyoto dan Asisten IV Aswin, mendapat TP masing-masing Rp25 juta perbulannya. Sedang Eselon IIA atau Kepala Dinas dan setingkatnya mendapat Rp10 juta perbulan. Eselon IIB atau Kepala Biro Rp7,5 juta. Eselon III atau Kepala Bidang di instansi dan Kepala Bagian di Biro mendapatkan Rp3,6 juta, dan terakhir eselon IV hanya mendapatkan Rp3,2 juta.
Menurut Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah pemberian tambahan penghasilan itu berdasarkan SK Gubernur No 841/K.635/2009 yang kemudian direvisi dengan terbitnya SK Gubernur baru No 841/K.45/2010 tertanggal 26 Januari 2010 kemarin. Sehingga sejak bulan Januari 2010 ini hal itu sudah dilaksanakan. Memang ada peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, dengan tentunya pemberian itu disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah kita," kata Fadliansyah, didampingi Kabag Pemberitaan Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim Ibnu Yatim, pemberian TP itu dilaksanakan sebab ada tata aturan di atasnya yang mengatur, yakni PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri No 13/2006.
Setiap tahun menurutnya sudah diberlakukan, untuk setiap tahun ada kenaikan. Itu seperti SK Gubernur yang baru itu, bagaimana tambahan penghasilan yang kita berikan mulai dari pejabat Eselon I hingga IV. "Jelas dalam pelaksanaannya ada persetujuan dari DPRD Kaltim, kalau tidak, rasanya tidak mungkin kita berani memberlakukannya," jelasnya lagi. (ias/sapos.co.id/07/04/2010)




