Pemprov Siapkan Plh Asisten IV
Gubernur Jamin Aswin Tak Akan Melarikan Diri
SAMARINDA. Pemprov Kaltim tampaknya belum berpikir akan menggantikan posisi Asisten IV Setprov Kaltim yang dijabat M Aswin, walaupun yang bersangkutan kini tersangkut kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional anggota DPRD Kukar tahun 2005 lalu, saat masih menjabat Sekwan DPRD Kukar. Menurut Setprov Kaltim Irianto Lambrie, yang saat ini dipersiapkan adalah pejabat pelaksana harian (Plh) Asisten IV, untuk membantu Aswin melaksanakan tugas keseharian, selama menghadapi masalah hukum.
"Kita hormati azas praduga tak bersalah, karena kasusnya kan sekarang masih dalam proses hukum. Kalau soal Plh tetap akan kita tunjuk, sehingga tugas keseharian beliau (Aswin, Red) sebagai Asisten IV Setprov tetap bisa berjalan dengan baik," kata Lambrie usai membuka Pertemuan Regional Forum Konservasi Orang Utan Kaltim di Kantor Gubernur, kemarin.
Tetapi soal siapa yang akan ditunjuk untuk menjabat Plh Asisten IV Setprov menggantikan sementara posisi Aswin, menurutnya masih akan dibahas lebih lanjut. Tetapi menurutnya yang pasti, dalam waktu dekat sudah ada pejabat yang akan ditunjuk.
"Kan masih harus dibahas, tetapi mekanismenya sudah ada, pasti pejabat paling senior," katanya lagi. Disinggung soal penangguhan penahanan, menurutnya sedang dalam proses. Surat permohononan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kapolda Kaltim sudah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, tinggal dikirim saja. Ini artinya, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjamin bahwa Aswin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan.
"Itu kan keinginan dari kita selaku atasan pak Aswin untuk membantu memberikan perlindungan hukum, tetapi kalau yang bersangkutan mau praperadilankan, tentu tak perlu pengguhan penahanan. Makanya, kita lihat saja nanti," ujarnya lagi.
Soal komitmen Pemprov Kaltim mempersiapkan bantuan hukum berupa sejumlah pengacara untuk mendampingi M Aswin tetap akan berjalan. "Sebenarnya itu bukan Pemprov, tetapi Korpri dan saat ini sudah mulai dipersiapkan, Tapi Aswin kan saya dengar juga punya pengacara sendiri. Nah nanti tinggal bagaimana teknisnya, dalam mendampingi dia. Mau tidak mau, Aswin masih Pejabat Pemprov," ujarnya.
Proses hukum ini adalah kewenangannya aparat kepolisian, karena itu pihaknya tak bisa mencampuri apapun, diserahkan kepada aparat untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemprov hanya bisa memberikan bantuan hukum tersebut.
"Perkara hukum Aswin ini terjadi saat menjabat Sekretaris Dewan di DPRD Kukar 2005. Sudah berapa tahun itu kasusnya, koq baru sekarang diungkapnya. Tapi namanya persoalan korupsi harus kita tegakkan," tandasnya. (ias/sapos.co.id/28/04/2010)




