Pejabat Tertutup Bisa Dipidana
UU KIP, Minta Informasi Harus Bayar
Pasal 52 UU KIP Nomor 14 Tahun 2008
Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secera serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar pemintaan sesuai dengan undang-undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
SAMARINDA - Pejabat publik, baik yang di institusi pendidikan dan pemerintahan, sekarang tak bisa lagi tertutup mengenai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena, mulai Mei sudah berlaku Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jika ada pejabat yang masih tertutup, maka bisa dikenakan pidana.
Henry Subiakto, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Bidang Komunikasi dan Media Massa mengatakan, mengacu pada Pasal 52 UU tersebut, jika ada badan publik yang sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi publik, dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.
“Artinya, informasi itu hak publik, jangan diabaikan,” katanya, usai menjadi pembicara dalam sosialisasi UU KIP di Gedung Kesbangpol Kaltim, beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan, tentang ketentuan pidana itu, mekanismenya nanti diatur lebih komprehensif dalam Peraturan Pemerintah (PP). Misalnya, dalam waktu 30 hari, jika pejabat yang bersangkutan tak memberi data sesuai waktu yang ditentukan, maka warga bisa melaporkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk kemudian diproses hukum.
Dalam PP nanti, terang dia, juga diatur tentang biaya yang dikenakan bagi warga yang ingin mendapatkan informasi. Ini bertujuan untuk meminimalisasi adanya orang-orang yang tak berkepentingan untuk memeroleh suatu informasi. “Biaya ada. Tapi tidak sebesar di luar negeri yang sudah menerapkan undang-undang ini,” tuturnya.
Aturan biaya juga ditentukan agar tidak memberatkan masyarakat. Misalnya, dikenakan biaya Rp 3.000 atau Rp 5.000 sebagai ganti fotokopi. “Tidak akan ada pungli (pungutan liar), karena untuk biaya ini juga kami atur dan dananya juga jelas masuk ke mana,” ujarnya.
Dia menambahkan, yang termasuk badan publik yang wajib terbuka sesuai UU KIP ini adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Badan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD. UU ini juga wajib ditaati bagi organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBD dan APBN.
Meski begitu, ada juga informasi yang tak boleh dibeber ke publik. Diatur dalam Pasal 17. Yakni, informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, menghambat penyidikan, mengungkap identitas pelapor, saksi, dan mengungkap rencana intelijen. Informasi yang dikecualikan juga yang dapat mengganggu kepentingan hak kekayaan intelektual, dan perlindungan dari persaingan usaha yang tidak sehat. (far/kaltimpost.co.id/30/04/2010)




