Penangguhan Penahanan Aswin Tak Ditunda
Setelah Proses Praperadilan Polda Kaltim Selesai
SAMARINDA. Beberapa waktu lalu Pemprov Kaltim sempat membuat surat penangguhan penahanan untuk Asisten IV Setprov Kaltim M Aswin yang ditahan karena kasus dugaan penyelewengan dana penunjang operasional DPRD Kukar sebesar Rp2,9 miliar lalu. Ternyata surat itu urung dikirim ke Polda Kaltim atas permintaan Aswin sendiri, menurut Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, Aswin merasa masih berkonsentrasi untuk gugatan praperadilan ke Polda Kaltim yang dilayangkan atas tudingan kesewenang-wenangan atas penangkapan yang dilakukan terhadap Aswin Jumat (23/4) lalu.
SAMARINDA. Beberapa waktu lalu Pemprov Kaltim sempat membuat surat penangguhan penahanan untuk Asisten IV Setprov Kaltim M Aswin yang ditahan karena kasus dugaan penyelewengan dana penunjang operasional DPRD Kukar sebesar Rp2,9 miliar lalu. Ternyata surat itu urung dikirim ke Polda Kaltim atas permintaan Aswin sendiri, menurut Sekprov Kaltim Irianto Lambrie, Aswin merasa masih berkonsentrasi untuk gugatan praperadilan ke Polda Kaltim yang dilayangkan atas tudingan kesewenang-wenangan atas penangkapan yang dilakukan terhadap Aswin Jumat (23/4) lalu.
"Kita hargai permintaan pak Aswin untuk menunda permohonan penangguhan penahanan atas dirinya, ya menunggu perkembangannya saja," ujar Lambrie, kemarin.
Begitu juga dengan kuasa hukumnya, seperti diketahui rencananya Pemprov Kaltim akan mempersiapkan bantuan hukum untuk Aswin, dikatakannya masih berkoordinasi dengan kuasa hukum yang dibentuk oleh Aswin sendiri. Tetapi bila dirasakan perlu, pihaknya memastikan diri akan membantu.
"Itu sudah kewajiban kami (Pemprov Kaltim, Red) untuk memberikan bantuan hukum bila ada pejabat yang tersandung masalah hukum. Tetapi harus koordinasi juga dengan yang bersangkutan, sehingga tidak saling berbenturan nantinya," jelasnya lagi.
Sementara untuk menggantikan tugas Aswin selama menjalani proses hukum ditunjuk Suwatno, yang selama ini sebagai Karo Umum sebagai Plh Asisten IV. Ini menurutnya untuk sementara saja, bisa saja berganti lagi sesuai kebutuhan kita. Tetapi bagi kita, yang terpenting adalah tugas dan fungsi Asisten IV jangan sampai terganggu walaupun Aswin kini mendekam di sel Mapolda Kaltim.
"Fokusnya, yang terpenting adalah pelayanan tetap bisa berjalan maksimal. Makanya, ditunjuk Plh, ketentuannya ya seperti itu," tegasnya lagi.
Seperti diketahui, M Aswin, Asisten IV Setprov Kaltim diamankan di Polda Kaltim pada Jumat (23/4) lalu. Penangkapan itu dituding sebagai perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Kaltim. Pasalnya, kuasa hukum Aswin, Jufri Musa SH menilai, tidak ada alasan yang paling mendasar bagi Polda Kaltim untuk melakukan penangkapan dan penahanan tersebut. Apalagi, penangkapan itu dilakukan setelah Aswin diperiksa oleh penyidik Polda Kaltim.
"Kami kecewa, karena seakan pak Aswin dijebak. Tidak hanya dengan kasus dugaan penyelewengan dana penunjang operasional DPRD Kukar sebesar Rp2,9 miliar, tetapi bagaimana pak Aswin ditangkap dan ditahan. Apalagi hal itu dilakukan di Markas Polda Kaltim sendiri," ungkap Jufri Musa kemarin. (ias/sapos.co.id/05/05/2010)




