Awang Akui PP 19 Ampuh
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengakui pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 19/2010 tentang penegasan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, sangat "ampuh" dan cukup memberikan perubahan dalam pelaksanaan pemerintahan.
Khususnya terkait pasal yang menyebutkan, saat ini Gubernur memiliki hak dan kewenangan untuk menegur dan bahkan memberikan sanksi kepada Bupati dan Walikota, ketika hasil evaluasinya kebijakan yang diambil oleh Bupati dan Walikota tersebut, tak sesuai dengan konteks pembangunan Kaltim secara menyeluruh.
"Bagus, selama ini bagus-bagus saja perjalannya. Hampir semua Bupati dan Walikota sekarang ini, ketika akan bepergian atau tugas ke luar daerah, sekarang memberitahukan ke saya. Seperti Pak Imdaad Walikota Balikpapan, Bupati Malinau Pak Marten Billa dan yang lainnya. Artinya memang posisi Gubernur sudah ditempatkan sesuai dengan kewenangannya," kata Awang, Jumat (7/5) kemarin.
Dikatakannya, pemberitahuan tugas ke luar daerah kepada Gubernur memang tidak begitu penting, namun dengan dimulai dari persoalan yang kecil seperti itu, maka diyakini sinergisitas dan komunikasi aktif para pemimpin di Kabupaten dan Kota dengan Gubernur, akan lebih mudah pula untuk membangun Kaltim.
"Dan selama ini juga, ketika saya undang mereka (Bupati dan Walikota, red) untuk rapat koordinasi, semua pasti hadir tanpa terkecuali. Artinya bagus-bagus saja perjalannya, mudah- mudahan kondisi ini terus dipertahankan, dan kita akan semakin lebih komunikatif dan koordinatif dalam menentukan kebijakan pembangunan Kaltim ke depan," ujarnya.
Disinggung apakah selama ini ada Bupati ataupun Walikota yang sempat ditegur karena mengeluarkan kebijakan yang salah. Awang mengaku belum ada.
"Dan saya pikir kebijakan Bupati dan Walikota yang sekarang ini baik-baik saja, tidak ada yang salah. Dan kalau juga ada yang perlu dievaluasi, maka kita lakukan secara bersama-sama, dan itu sudah kita lakukan," tambahnya. (aid/tribunkaltim.co.id/10/05/2010)




