Home Berita dan Artikel Berita Prov Pemprov Bisa Cabut Izin Operasi

Pemprov Bisa Cabut Izin Operasi


Jika Tak Bayar Ganti Rugi Kerusakan Jembatan Mahulu

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan, saat ini dia masih menunggu laporan akhir dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kimpraswil  Kaltim tentang masalah ganti rugi kerusakan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) akibat ditabrak ponton batu bara. Bila memang ada perusahaan yang tak mau membayar katanya, pasti akan diberi sanksi.

“Mereka itu (perusahaan) betul-betul tidak mau membayar cicilan atau bagaimana,” katanya. “Kalau menunggak (terlambat menyicil, Red.), masih ada pengertian lah. Tapi kalau tidak mau membayar sama sekali, berdasarkan ketentuan, mohon maaf, pasti ada sanksi. Sanksi itu bisa saja kita berikan,” lanjutnya di Lamin Etam, kemarin (7/5)

Dua perusahaan yang kapalnya menabrak Jembatan Mahulu awal 2008 lalu adalah PT Ersihan Satya Pratama (ESP) dan PT Kartika Samudra Adijaya (KSA). Menurut Kepala Biro Keuangan Sekprov Kaltim Fadliansyah, PT ESP wajib bayar ganti rugi Rp 9,394 miliar, dicicil 20 kali, batas akhir penyicilan September 2010. Tapi, hingga saat ini perusahan itu belum sekali pun membayar cicilan. Sedangkan PT KSA wajib ganti rugi Rp 20,53, hingga saat ini perusahaan itu sudah membayar Rp 15 miliar, sisanya Rp 5.535.799.041.

Gubernur menjelaskan, berdasarkan mekanisme, jika sudah dilayangkan somasi kepada perusahaan itu, maka mekanisme penindakan bisa diambil. Misalnya, dengan memberikan peringatan. “Saya minta laporan DPU dulu, apa masalahnya tidak bayar,” katanya, kembali menegaskan.

Jika itu sudah diketahui, Pemprov tentu bisa mengambil langkah tegas, dengan mencabut izin operasi perusahaan itu di Kaltim. “Pasti ada pemiliknya lah perusahaan itu (PT ESP, Red.) meski tak berkantor di Samarinda. Lagi pula kapalnya kan ada, kapalnya aja ditahan, tidak boleh beroperasi, dia pasti rebut. Pasti akan keluar pemiliknya,” tuturnya.

Disinggung apakah posisi pemprov lemah dalam perjanjian dengan pengusaha, Gubernur tak membantah. Menurutnya, dalam perjanjian ini adalah soal perdata. “Ya namanya perdata ya gitu. Hanya wajib ganti rugi,” terangnya. Kecuali, kata dia, pihaknya akan membawa masalah ini ke pidana dengan melaporkan kepada polisi. Itu pun tentu harus didalami, apa saja unsur pelanggaran dalam kasus pidana tersebut.

TAK TAHU

Lantas, di manakah kantor PT ESP? Dua pejabat, Kepala Biro Keuangan Fadliansyah dan Kepala Satuan kerja Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PU dan Kimpraswil  Kaltim Budi Laksono mengaku, tak mengatahui kantor PT ESP. “Saya tidak tahu di mana kantornya, informasi mungkin bisa ke Biro Hukum,” kata Budi.

Sayangnya, Kepala Biro Hukum Sofyan Helmi ketika dihubungi kemarin sedang berada di Jakarta. Dia sempat mengangkat telepon harian ini, tapi belum sempat bicara sudah terputus. Ketika kembali dihubungi, hanya terdengar nada telepon tidak aktif.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Gabungan-Partai Hanura dan PDS, Muhammad Adam menyebut, untuk persoalan ganti rugi Jembatan Mahulu, harusnya pemprov sudah bisa memberikan sanksi jika ada pengusaha menunggak pembayaran cicilan. Karena, dalam perjanjian, sudah ditegaskan perusahaan harus bayar tiap bulan, meski tak tercantum item akan dikenakan sanksi bila terlambat.

“Pemprov harus segera juga mengumpulkan semua pemangku kebijakan untuk membicarakan masalah ini,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pokja 30 Kaltim Carolus Tuah menyarankan, agar pemprov berhenti bicara soal molornya pembayaran ganti rugi Jembatan Mahulu. Yang harus dilakukan pemprov saat ini, kata dia, adalah langsung pada tataran penindakan. “Apa susahnya langsung mencabut izin perusahaan yang melanggar itu. Apalagi, ini kan sudah masuk ranah pidana, karena ada kerusakan, laporkan ke Polda saja langsung. Pemprov enggak usah lagi banyak argumentasi,” katanya. (far/kaltimpost.co.id/10/05/2010)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra