Menpan Siapkan PP Cegah Masuknya Timses
SAMARINDA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan BR) EE Mangindaan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus yang mengatur soal mutasi.
Hal itu dilakukan, untuk mengatur lebih jelas pejabat yang ditempatkan layak dan sesuai dengan kompetensinya. Bukan didasarkan karena pejabat tersebut menjadi anggota tim sukses (timses) Pilkada kepala daerah yang terpilih. Ia menengarai ada kepala daerah yang melakukan mutasi agar anggota timsesnya bisa masuk dalam struktur.
"Karena terus terang saja mutasi besar-besaran itu dilakukan usai Pilkada, Kepala Daerah yang terpilih akhirnya cenderung memasukkan tim sukses (Timses)-nya. Nah ke depan hal itu sedikit demi sedikit kita hilangkan, mutasi harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuannya," kata Menpan, Senin (10/5) kemarin di acara Launching 12 Pelayanan Publik Kaltim di Lamin Etam.
Dikatakannya, tugas Menpan saat ini termasuk berat, sebab mereformasi birokrasi yang sudah mengakar selama puluhan tahun di Indonesia tidak lah mudah. Karena itu diperlukan cara dan metode yang arahnya untuk kebaikan dari proses pembangunan selama ini.
"Makanya mereformasi birokrasi harus pelan-pelan. Ya itu tadi kita mulai dari bagaimana proses mutasi memiliki acuan yang jelas, kemudian nanti bagaimana mengurusi pegawainya dan lain sebagainya. Sebab tak bisa dipungkiri dan kita pegawai harus mengakui, bahwa kita adalah pelayan masyarakat," tambahnya. (aid/kaltimpost.co.id/12/05/2010)




