Gubernur: Tentu Saya Siap
Rencana Dipanggil Kejagung Soal Saham 5 Persen
SAMARINDA-Pemeriksaan nama-nama penting dalam kasus dugaan korupsi penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) tampaknya tidak akan menemui kesulitan. Setelah mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga mengaku siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
SAMARINDA-Pemeriksaan nama-nama penting dalam kasus dugaan korupsi penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) tampaknya tidak akan menemui kesulitan. Setelah mantan Bupati Kutai Timur Mahyudin, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga mengaku siap diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kesiapan itu disampaikan Faroek yang juga mantan Bupati Kutim melalui pesan singkat kepada Kaltim Post, Sabtu (29/5) dinihari, di sela kesibukan ikut dalam rombongan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang sedang melakukan kunjungan kerja di Norwegia. “Saya akan memberikan keterangan tentang kasus saham 5 persen itu,” katanya.
Rencana pemeriksaan Awang Faroek dan Mahyudin sebelum ini diutarakan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah. Dia menyebutkan, saat menjadi Bupati Kutim pada 2006, Faroek mengajukan permohonan penjualan saham PT KPC kepada DPRD Kutim. "Dia pasti kami mintai keterangan.
Sebagai apa, kita lihat saja nanti," kata Arminsyah. Untuk kasus serupa Rabu (26/5) Kejagung menahan Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Keduanya diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 576 miliar yang merupakan hasil penjulan 5 persen saham KPC milik Pemkab Kutim.
Sebelum penahanan Anung dan Apidin, 1 Mei lalu Faroek yang dua kali menjabat Bupati Kutim menjabarkan kronologi penjualan saham tersebut. Setelah dua tahun menjadi Pejabat Bupati sejak 12 Oktober 1999, DPRD memilihnya menjadi Bupati Kutim definitif. Masa jabatan yang pertama ini tak dituntaskannya, karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Kaltim.
Tapi sempat ikut memperjuangkan divestasi saham PT KPC sebanyak 51 persen bersama Gubernur Kaltim Suwarna AF. Pada 21 Mei 2003 dia berhenti dari jabatan Bupati Kutim dan digantikan Mahyudin dalam kurun 21 Mei 2003 hingga 13 Februari 2006. Saat mundur dari Bupati Kutim itulah, menurut Faroek, ada kesepakatan pembagian saham yang 51 persen tersebut.
Yakni, 20 persen untuk Bukit Asam, lalu 31 persen lainnya dibagi dua; Kutim 18,6 persen dan provinsi 12,2 persen. Saat Faroek kembali jadi Bupati pada 13 Februari 2006, tahu-tahu saja saham untuk Kutim sudah jadi 5 persen. “Waktu itu DPRD menanyakan, saya jawab dividennya tak menggembirakan. Dari saham itu kita hanya dapat Rp 12 miliar,” katanya.
Dari hasil penjualan saham didapat 63 juta dolar Amerika, jika dikurs-kan dalam mata uang Indonesia saat itu setara Rp 576 miliar. “Waktu itu uang utuh dalam rekening PT KTE. Dari laporan kepada saya, Kutim dapat keuntungan Rp 200 miliar, dan saya sebagai Bupati saat itu tahunya uang itu disimpan di Bank Mandiri, dan tak tahu kalau disimpan di bank lain,” katanya.
Mahyudin sendiri dua hari lalu mengakui, ketika saham itu diberikan PT KPC, dialah bupati di Kutai Timur (Kutim). Tapi, ketika saham itu dijual yang jadi bupati saat itu adalah Awang Faroek. “Memang benar waktu zaman saya itu dikasih saham yang 5 persen. Tapi pas sudah jadi duit itu bukan saya lagi, tapi Pak Awang. Tapi soal ini saya enggak maulah berpolemik di media,” tuturnya.(far/kaltimpost.co.id/31/05/2010)




