Pejabat BPK Langsung Dijebloskan ke Tahanan
Johan Budi :
"Atas penetapan tersangka, terhadap HL, HS, dan S, KPK melakukan penahanan sejak semalam,"
"Atas penetapan tersangka, terhadap HL, HS, dan S, KPK melakukan penahanan sejak semalam,"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 24 jam, KPK resmi menetapkan tersangka dan menjebloskan dua pegawai Pemkot Bekasi, berinisial HL dan HS serta pejabat BPK, ke tahanan.
Ketiga orang yang dibekuk di Bandung ini, mulai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/6/2010) sekitar pukul 00.30 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK pada Rabu (23/6/2010) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Atas penetapan tersangka, terhadap HL, HS, dan S, KPK melakukan penahanan sejak semalam," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
Untuk tersangka HL dititipkan ke Rutan Polres Jaktim dan tersangka HS digendang ke Rutan Polres Jakpus. Sedangkan S dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
HL dan HS diduga memberi suap ke S guna memuluskan catatan laporan keuangan Pemkot Bekasi yang dibuat BPK Jabar III. "Dugaan yang disangkakan adalah penerimaan uang, berkaitan perlunya hasil audit BPK Jabar III terhadap Pemkot Bekasi 2009, supaya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), uang pelicin," jelas Johan.
Seperti yang diketahui, pada Senin (21/6/2010) malam kemarin, KPK menangkap tangan dua pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK III berinisial S di Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta di lokasi penggerebekan.
HS dan HL dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.
Uang sekitar Rp 272 juta disita untuk pengembangan penyidikan. Hasil penelusuran tim KPK, ditemukan lagi Rp 100 juta, uang yang dititipkan seorang pejabat BPK Jabar III lainnya berinisial G ke seorang tukang ikan. KPK masih menelusuri, apakah uang di tukang ikan tersebut juga bagian dari proses suap.
Hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, bernama Herry Suparjan. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sedangkan S yang diduga adalah Suharto merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.
"Setelah sejumlah orang dibawa ke kantor KPK. Tim masih menempatkan orang di lokasi, ternyata masih ada pergerakan seseorang yang mencurigakan. Diketahui pegawai BPK Jabar yang mencurigakan, kasih amplop ke tukang ikan, di Bandung," terang Johan.Sumber : Tribunnews.com, 23-06-2010
Ketiga orang yang dibekuk di Bandung ini, mulai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/6/2010) sekitar pukul 00.30 WIB, dan baru keluar dari Gedung KPK pada Rabu (23/6/2010) sekitar pukul 01.20 WIB.
"Atas penetapan tersangka, terhadap HL, HS, dan S, KPK melakukan penahanan sejak semalam," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (23/6/2010).
Untuk tersangka HL dititipkan ke Rutan Polres Jaktim dan tersangka HS digendang ke Rutan Polres Jakpus. Sedangkan S dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
HL dan HS diduga memberi suap ke S guna memuluskan catatan laporan keuangan Pemkot Bekasi yang dibuat BPK Jabar III. "Dugaan yang disangkakan adalah penerimaan uang, berkaitan perlunya hasil audit BPK Jabar III terhadap Pemkot Bekasi 2009, supaya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), uang pelicin," jelas Johan.
Seperti yang diketahui, pada Senin (21/6/2010) malam kemarin, KPK menangkap tangan dua pegawai pemkot HL dan HS serta seorang auditor BPK III berinisial S di Bandung, Jawa Barat. Dari rumah S, KPK berhasil menemukan uang yang diperkirakan berjumlah Rp 272 juta di lokasi penggerebekan.
HS dan HL dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan S dijerat pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU yang sama.
Uang sekitar Rp 272 juta disita untuk pengembangan penyidikan. Hasil penelusuran tim KPK, ditemukan lagi Rp 100 juta, uang yang dititipkan seorang pejabat BPK Jabar III lainnya berinisial G ke seorang tukang ikan. KPK masih menelusuri, apakah uang di tukang ikan tersebut juga bagian dari proses suap.
Hasil penelusuran, HS yang menjabat sebagai Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi, bernama Herry Suparjan. HL yang merupakan Inspektorat Wilayah Kota Bekasi adalah Heri Lukman. Sedangkan S yang diduga adalah Suharto merupakan Kepala Auditoriat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar III.
"Setelah sejumlah orang dibawa ke kantor KPK. Tim masih menempatkan orang di lokasi, ternyata masih ada pergerakan seseorang yang mencurigakan. Diketahui pegawai BPK Jabar yang mencurigakan, kasih amplop ke tukang ikan, di Bandung," terang Johan.Sumber : Tribunnews.com, 23-06-2010




