Mendagri Kantongi 181 Usul Pemekaran
DPR Bakal Lebih Selektif
JAKARTA. Proses usulan pembentukan otonom daerah baru terus saja bergulir. Wacana moratorium tak menghalangi para pengusul untuk membentuk daerah otonom baru. Bahkan Kementrian Dalam Negeri saja sampai menerima ratusan usul pemekaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya terus saja menerima usulan pemekaran daerah baru. "Sampai saat ini yang masuk ke kita (pemerintah) ada 181 usulan. Mungkin di DPR bisa lebih banyak," ujar Gamawan Fauzi, akhir pekan lalu.
Menurut mantan Gubernur Sumatera Barat itu, pihaknya telah merampungkan grand design (rancangan menyeluruh) tentang jumlah daerah otonom yang cocok bagi Indonesia. Selanjutnya, grand design itu akan dibahas bersama Komisi II DPR RI.
Sementara Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap, menyatakan bahwa pihaknya dapat memaklumi adanya usul pemekaran yang terus saja bermunculan. Sebab, undang-undangnya memang masih memungkinkan dilakukan pemekaran. "Karena faktanya, moratorium (penghentian sementara pemekaran daerah) itu tidak ada," ujar Chairuman.
Senada dengan Gamawan, Chaeruman juga mengakui bahwa pihaknya terus menerima usulan pembentukan daerah baru. Namun mantan Deputi Menko Polhukam yang kini berkiprah sebagai politisi Golkar itu menambahkan, komisi yang dipimpinnya akan melakukan penilaian tentang dasar-dasar pemekaran dari segala aspek.
Menurut Chairuman, DPR akan bersikap lebih ketat melalukan validasi tentang syarat-syarat pemekaran. "Kita akan lebih ketat dalam melakukan seleksi sesuai aturan yang ada. Kalau memang syarat-syaratnya lengkap, kita teruskan menjadi usul (rancangan undang-undang) inisiatif DPR. Tetapi kalau masih kurang sana-sini, ya kita minta ke pengusulnya untuk dilengkapi," tandas Chairuman.(ara/jpnn/sapos.co.id/30/06/2010)




