Wali Kota Bekasi Diperiksa KPK 7 Jam
JAKARTA--MI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Pemerintah Kota Bekasi dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
Mochtar tiba di Gedung KPK pukul 09.30 WIB, menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Ia terlihat meninggalkan KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Mochtar mengaku diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hery Lukman dan Herry Suparjan. Keduanya adalah pejabat Pemkot Bekasi. "Diperiksa untuk anak buah saya," ujarnya singkat, saat meninggalkan Gedung KPK, Rabu (7/7).
Penyidik mencecar Mochtar dengan 10 pertanyaan. Namun ia enggan memaparkan lebih jauh tentang apa yang ditanyakan penyidik. "Tanya saja KPK," cetusnya. Selain Mochtar, KPK juga memeriksa Asisten Dua Pemkot Bekasi Zaki Utamo dan Kepala Dinas Pemkot Bekasi Abdul Iman untuk kasus yang sama. Senada dengan Mochtar, Zaki juga enggan banyak berkomentar. "Saya takut salah kalau komentar," ucapnya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, para saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. "Diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," ujar Johan.
Sebelumnya, KPK telah menangkap tangan Kabid Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Herry Suparjan dan pejabat Inspektorat Wilayah Pemkot Bekasi Hery Lukman ketika melakukan transaksi suap sebesar Rp200 juta dengan auditor BPK Jawa Barat Suharto. KPK juga telah menyita uang Rp72 juta yang ditemukan di lokasi penangkapan. Pemberian uang suap tersebut diduga agar laporan keuangan Pemkot Bekasi mendapat predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK. (NJ/OL-8/mediaindonesia.com/08/7/2010)




