Empat Pejabat Daerah Terdakwa Perambahan Hutan
Empat Pejabat Daerah Terdakwa Perambahan Hutan
MEDAN--MI: Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Kementerian Kehutanan menetapkan empat pejabat koperasi yang membuka lahan kebun kelapa sawit di lahan hutan produksi sebagai tersangka perambahan hutan, Senin (12/7).
MEDAN--MI: Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Kementerian Kehutanan menetapkan empat pejabat koperasi yang membuka lahan kebun kelapa sawit di lahan hutan produksi sebagai tersangka perambahan hutan, Senin (12/7).
Mereka ditetapkan setelah melalui penyelidikan di Jakarta yang menemukan adanya keterlibatan mereka dalam perambahan hutan lindung seluas 1.200 hektare di kawasan register 40 Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara (Sumut). Mereka tiba di Bandara Polonia Medan di bawah pengawalan ketat penyidik dari Kementerian Kehutanan.
Keempatnya yaitu Ketua Koperasi Tani Makmur, Sipgianto alias Nasib, serta pejabat Koperasi Unit Desa Serbaguna Otonom Barumun Sosa, yakni Eli Irwan Harahap, Ahmad Zulfan Daulay, dan Tedung Siahaan. Salah seorang terdakwa, Ahmad Zulfan Daulay mengatakan, perbuatan tersebut bukanlah pembuatan hutan secara liar karena semua dilakukan atas nama koperasi. Ia mengaku sengaja dikorbankan.
Suharyono, Pejabat Penyidik Direktorat Penyidikan Kementerian Kehutanan yang ikut mengantarkan mereka, mengatakan, keempat orang yang sudah berstatus terdakwa ini dibawa kembali ke Sumut untuk menjalani persidangan di PN Padang Sidempuan. "Mereka dikenakan pasal pelanggaran terhadap UU Kehutanan dan SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005," ujarnya.
Mengenai adanya keterlibatan para pejabat daerah dalam pengeluaran izin, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Untuk mengungkap kasus ini, penyidik juga telah memintai keterangan para pejabat terkait di Padang Lawas, termasuk pihak BPN setempat. (YN/OL-5/mediaindonesia.com/14/07/2010)




