Istana Bantah Intervensi Kasus Awang
JAKARTA, KOMPAS.Com -- Juru bicara Presiden SBY, Julian Pasha membantah bila ada intervensi dari pemerintah atas ditetapkannya Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. Awang Faroek resmi tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp 576 miliar.
"Untuk kasus Awang Faroek, tanpa ada keraguan sedikitpun, komitmen presiden adalah menegakkan hukum. Barangsiapa, yang berhadapan dengan atau berurusan dengan kasus hukum, itu harus diselesaikan dalam proses hukum yang benar, transparan dan proporsional, tidak boleh ada infiltrasi atau campur tangan dari manapun, termasuk presiden. Dan, presiden tidak pernah berpikir melakukan tindakan-tindakan (campur tangan) seperti itu," kata Julian saat ditemui di Istana Negara, Jumat (16/7/2010).
Bahwa political will presiden dalam menegakkan hukum, Julian menandaskan, terhadap upaya penegakkan hukum dengan memberikan ijin pemeriksaan terhadap beberapa kepala daerah, tidaklah didasari siapa kepala daerah yang diberikan izin untuk diperiksa, baik oleh Kejaksaan Agung maupun kepada kepolisian.
"Tidak melihat personalnya, tapi lebih kepada obyektivitas kasus yang sedang dihadapi. Jadi, tidak relevan kalau ditanyakan apakah gubernur A atau bupati A begini-begitu. Di mata bapak presiden, semuanya sama di depan hukum. Yang harus dipastikan, semua warga negara sama di mata hukum. Bila mana bersalah, ya diproses hukum sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau memang tidak terbukti, yang bersangkutan berhak dikembalikan nama baik dan kehormatannya, " kata Julian. (tribun news.com)
ebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari, pada Jumat (9/7/) lalu, menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak sebagai tersangka dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang merugikan keuangan negara Rp 576 miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan dua tersangka. Yaitu, Anung Nugroho (Direktur Utama PT Kutai Timur Energy) dan Apidian Tri Wahyudi (Direktur PT Kutai Timur Energy). Kasus ini juga terkait dengan penjualan saham PT KPC milik Pemda Kutai Timur oleh PT Kutai Timur Energy.
Julian kemudian menandaskan, bila memang tak bisa dibuktikan secara hukum, kepada siapapun termasuk Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak berhak dipulihkan nama baiknya.
"Sebaliknya, bilamana tidak terbukti, sudah tentu adalah hak dari siapapun dikembalikan nama baik dan kehormatannya, " tegas Julian.
Awang Faroek dalam kasus ini dijerat Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (5), Pasal 6 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara.
"Kalau kalau gubernur Kalimantan Timut secara hukum, nanti terbukti tidak bersalah secara hukum, maka yang bersangkutan berhak dikembalikan nama baiknya. Dan kalau terbukti bersalah, ya harus diproses. Harus dilakukan tindakan, sanksi, hukuman yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," imbuh Julian. (tribunnews/ yat/kompas.com/19/07/2010)




