PNS Madiun tidak Terima THR
MADIUN--MI: Lebih dari 10 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Madiun tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1431 Hijriah.
"Program THR sudah dihapus karena menyesuaikan dengan keadaan keuangan daerah setempat," ujar Kepala Bagian Humas Kabupaten Madiun Mardi'i, kepada wartawan, Rabu (18/8).
Menurut dia, penghapusan kebijakan ini karena kondisi keuangan daerah Kabupaten Madiun yang terbatas. Selain itu, belum ada aturan yang mengikat tentang keharusan pemberian THR dari APBD.
Demikian juga, pemerintah daerah tidak diwajibkan untuk memberikan program penggantinya, jika THR tidak dapat diberikan.
Pengadaan THR, kata Mardi'i, biasanya dianggarkan dari pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga, pengadaan program ini sangat bergantung dari besar capaian PAD untuk perwujudannya.
"THR biasanya diambilkan dari dana PAD bukan dari dana alokasi umum (DAU) APBD pemerintah daerah. Sebab, jika diambilkan dari DAU, kemampuan APBD Kabupaten Madiun tidak akan mampu mencukupinya," ujarnya menjelaskan.
Tidak dapat bersumber dari DAU karena DAU Kabupaten Madiun sebanyak 80% telah dipergunakan untuk belanja pegawai. Sedangkan sisanya digunakan untuk pembangunan daerah.
"Penghapusan program ini telah berlangsung sejak tahun 2009 lalu. Pemkab Madiun juga tidak akan mengadakan program pengganti pembayaran THR berupa pemberian tunjangan prestasi (TP)," tutur Mardi'i.
Jika terdapat pemerintah daerah yang memberikan tunjangan prestasi sebagai pengganti THR, hal tersebut adalah kasuistik.
Ia menambahkan, pada kasus tahun 2009, Pemkab Madiun sempat menggelar pasar murah bagi PNS di lingkungannya. Hal ini karena pada waktu tersebut Pemkab Madiun tidak memberikan THR karena tidak ada anggaran.
"Diharapkan tahun ini dapat terlaksana lagi, sehingga dapat meringankan kebutuhan rekan-rekan PNS lainnya jelang Lebaran mendatang," kata Mardi'i. (Ant/OL-3/mediaindonesia.com/21/08/2010)




