Kemenkeu Serahkan Anggaran Tunjangan Guru ke Pemda
Jakarta - Kementerian Keuangan mengatakan sudah mencairkan anggaran tunjangan profesional guru daerah kepada pihak pemerintah daerah (Pemda). Kemenkeu membantah pihaknya menahan pencairan anggaran tersebut.
"Kan uangnya sudah dimasukkin ke pemerintah daerah itu, yang guru-guru di daerah. Kecuali untuk professor di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di Pusat. Jadi itu sebetulnya sudah di pemerintah daerah, tergantung pemerintah daerahnya," ujar Dirjen Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Herry Purnomo di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (14/9/2010).
Dulu, jelas Herry, pencairan tunjangan guru memang merupakan kebijakan pemerintah pusat di mana pemberiannya merupakan anggaran di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, saat ini, guru SD hingga SMU semua sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat.
"Ya itu masalah di pemerintah daerah. Sama, mekanismenya kan sama ke rekening guru-guru. Hanya kecepatan dari pemerintah daerah itu yang menjadi masalah. Jadi yang menentukan pemerintah daerah. Guru-guru di daerah kan sekarang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah, makanya tunjangannya itu setelah transisi tahun kemarin itu selesai masuk transfer anggaran ke daerah," ujarnya.
Herry menyatakan dana untuk tunjangan guru di daerah sudah ditransfer dari pusat dan masuk ke kas daerah untuk selanjutnya dibagikan kepada para guru.
"Masuknya sudah lama kok, Juli atau kapan itu ya. Juli sudah dapat. Masalahnya ada disertifikasi. Kalau belum dapat sertifikat, sertifikasi itu di Kemendiknas. Mereka belum bisa dapat tunjangan itu," pungkas.
Sebelumnya, terdapat pemberitaan belum cairnya tunjangan guru di beberapa tempat. Tunjangan profesi untuk guru-guru di Kota Magelang belum cair. Mekanisme pencairan sementara ini masih menunggu penetapan APBD Perubahan Kota Magelang pada akhir Agustus ini.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diperoleh para guru yang telah lulus sertifikasi. Di Kota Magelang, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapatkan tunjangan profesi sebanyak 539 orang dan guru swasta 429 orang.(nia/dnl/detik.com/16/09/2010)




