Mendagri Nonaktifkan Bupati Lumajang
LUMAJANG--MI: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akhirnya menonaktifkan Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar, Selasa (21/9), karena yang bersangkutan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember.
"Saya menerima Surat Keputusan (SK) Mendagri Gamawan Fauzi tentang penonaktifan saya sebagai Bupati Lumajang pada Senin (20/9) malam," kata Sjahrazad Masdar di Lumajang.
Sjahrazad Masdar menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat Sjahrazad menjadi Penjabat Bupati Jember tahun 2005.
Kasus hukum yang menjerat Sjahrazad sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jember dan rencananya jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan pada Senin (27/9).
Dengan demikian, kata Sjahrazad, pelaksana tugas (Plt) Bupati Lumajang akan dijabat sementara oleh Wakil Bupati Lumajang, As'at Malik.
Mantan Kepala Badan Diklat Provinsi Jatim tersebut menyatakan kesiapannya untuk menjalankan SK Mendagri karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebagai warga negara yang baik, saya akan mematuhi aturan hukum yang berlaku. Mudah-mudahan kasus hukum saya dapat selesai secepatnya dan saya bisa memimpin lagi Kabupaten Lumajang," tutur Sjahrazad menjelaskan.
Meski dinonaktifkan sebagai Bupati Lumajang, Sjahrazad Masdar tetap datang ke kantor Pemkab Lumajang dan menghadiri acara halal bihalal pada Selasa, dengan Persatuan Purnawirawan ABRI di Jalan Veteran Lumajang.
"Saya optimis roda birokrasi di Pemkab Lumajang tetap berjalan efektif, meski dipimpin oleh seorang Wabup Lumajang, As'at Malik yang akan menjabat sebagai Plt Bupati Lumajang," paparnya. (Ant/OL-9/mediaindonesia.com/22/09/2010)




