Dua Pejabat BKPMD Jambi Dijebloskan ke Penjara
JAMBI--MI: Kepala dan Bendahara Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi, Saut Hilser Sihite dan Iskandar, ditahan oleh penyidik kejaksaan negeri setempat karena terlibat dugaan korupsi surat perjalanan dinas fiktif.
Kedua pejabat tersebut dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Jambi, Selasa petang. Menurut penyidik, Saut dan Iskandar diyakini bersalah dan menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp211 juta pada tahun anggaran 2009.
Menurut Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Jambi Bambang Riawan, Rabu (22/9), penggunaan anggaran oleh kedua tersangka dinilai fiktif karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. Oleh karena itu, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Penahanan kedua tersangka, ujarnya, sudah objektif dan sesuai prosedur. Selain karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara, penahanan dilakukan karena kejaksaan khawatir kedua tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. (SL/OL-01/mediaindonesia.com/23/09/2010)




