Anggaran Jadi Alasan Terbitnya Keppres
Laporan wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak adanya anggara di Tahun 2010 untuk melakukan seleksi Komisioner Komisi Yudisial (KY) dijadikan alasan keluarnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan KY.
Dua belah pihak baik pemerintah maupun DPR salah, karena tidak ada anggaran untuk panitia seleksi komisioner KY pada tahun 2010 dan hal tersebut baru dibahas awal tahun. DPR dan Pemerintah harus bertanggung jawab untuk hal tersebut
"Semua jadi pelajaran, untuk antisipasi bersama, kita akan adakan pada anggaran tahun 2011," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Menurut Tjatur pengeluaran Keppres untuk perpanjangan masa jabatan KY sebenarnya sudah dibicarakan antara pemerintah dengan DPR RI pada awal Juli 2010 lalu. "Kita mencari jalan keluar untuk membuat produk hukum perpanjangan masa jabatan KY tersebut dan keluarlah Kepres," katanya.
Kasus ini berbeda dengan yang menimpa Kejaksaan Agung. Hendarman Supandji dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak ada surat pengangkatan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Kasusa Hendarman merupakan perbedaan persepsi dalam menjalankan undang-undang. Saat ini sudah diputus di MK. MK membuat keputusan itu adalah hal yang lain," terangnya.
Editor : kisdiantoro
Sumber : tribunnews.com, 29/09/2010
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak adanya anggara di Tahun 2010 untuk melakukan seleksi Komisioner Komisi Yudisial (KY) dijadikan alasan keluarnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperpanjang masa jabatan KY.
Dua belah pihak baik pemerintah maupun DPR salah, karena tidak ada anggaran untuk panitia seleksi komisioner KY pada tahun 2010 dan hal tersebut baru dibahas awal tahun. DPR dan Pemerintah harus bertanggung jawab untuk hal tersebut
"Semua jadi pelajaran, untuk antisipasi bersama, kita akan adakan pada anggaran tahun 2011," kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PAN Tjatur Sapto Edi di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Selasa (28/9/2010).
Menurut Tjatur pengeluaran Keppres untuk perpanjangan masa jabatan KY sebenarnya sudah dibicarakan antara pemerintah dengan DPR RI pada awal Juli 2010 lalu. "Kita mencari jalan keluar untuk membuat produk hukum perpanjangan masa jabatan KY tersebut dan keluarlah Kepres," katanya.
Kasus ini berbeda dengan yang menimpa Kejaksaan Agung. Hendarman Supandji dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak ada surat pengangkatan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Kasusa Hendarman merupakan perbedaan persepsi dalam menjalankan undang-undang. Saat ini sudah diputus di MK. MK membuat keputusan itu adalah hal yang lain," terangnya.
Editor : kisdiantoro
Sumber : tribunnews.com, 29/09/2010




