Tolak Pemekaran, Gubernur Jateng Inkonstitusional
MAJENANG--MI: Sejumlah warga penyuara pemekaran Kabupaten Cilacap menilai surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 202/15113 yang berisi penolakan usulan pemekaran tersebut dinilai inkonstitusional.
"Berdasarkan Pasal 16 huruf e dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, disebutkan gubernur memutuskan untuk menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten atau kota berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Jadi surat penolakan gubernur itu inkonstitusional dan tidak berdasar," kata pengurus Lembur Kuring Cilacap Barat (salah satu elemen pendukung pembentukan Kabupaten Cilacap Barat), Pudjoe Basuki, di Majenang, Cilacap, Senin (4/10).
Menurut dia, alasan penolakan yang dikemukakan Gubernur Jateng dalam surat bernomor 202/15113 tersebut tidak realistis.
Dalam hal ini, kata dia, Gubernur Jateng berasalan penolakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak mencukupinya keuangan Kabupaten Cilacap.
"Alasan tidak mencukupinya keuangan Kabupaten Cilacap tidaklah realistis. 'Lha wong' DPRD dan Bupati Cilacap saja sudah setuju," katanya.
Selain itu, kata dia, elemen penyuara pemekaran sejak awal telah dipermainkan oleh surat rekomendasi dari Bupati Cilacap yang menyebutkan adanya dua calon ibu kota kabupaten hasil pemekaran, yakni Majenang dan Sidareja.
Menurut dia, surat rekomendasi tersebut juga bertentangan dengan Pasal 12 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
"Berdasarkan Pasal 12 Ayat 2 PP 78/2007 tersebut, seharusnya bupati menyebutkan satu nama calon ibu kota kabupaten," katanya.
Penyuara pemekaran lainnya, Emha Alahyar, mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Cilacap, baik kabupaten induk maupun hasil pemekaran, secara keuangan ketercukupannya tidak disandarkan kepada kemampuan keuangan daerah Kabupaten Cilacap sebagai kabupaten induk semata.
"Apalagi jika yang dimaksud adalah pendapatan asli daerah (PAD). Menjadikan kemampuan keuangan daerah sebagai dasar pertimbangan penolakan ataupun persetujuan bagi pemekaran, tentu sah dan dapat dibenarkan sepanjang menurut ketentuan," katanya.
Akan tetapi, kata dia, "mengasosiasikan" bahwa daerah baru akan dibiayai oleh daerah lama secara keseluruhannya dalam penyelenggaraan pemerintahannya adalah sesuatu yang cenderung "sesat dan menyesatkan".
Jika yang dimaksud dengan kemampuan keuangan daerah adalah juga dana yang diperoleh dari dana perimbangan, katanya, maka setiap daerah otonom, baik yang lama maupun yang baru berdasarkan ketentuan yang berlaku akan mendapatkan alokasi masing-masing. (Ant/OL-3/mediaindonesia.com/04/09/2010)




