Gaji PNS Pemprov Naik 10 Persen
Mulai Tahun Depan, Anggaran Menjadi Rp 765 Miliar
SAMARINDA - Gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim kembali akan dinaikkan. Ini adalah kenaikan gaji rutin yang terjadi tiap tahunnya. Tahun ini, gaji para pegawai sudah dinaikkan 5 persen pada Mei lalu. Sedangkan tahun depan, gaji tiap pegawai akan kembali naik masing-masing 10 persen.
“Kenaikan 10 persen itu bukan untuk total item gaji pegawai, tapi dihitung naik 10 persen untuk masing-masing PNS,” kata Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim, Fadliansyah.
Fadli menjelaskan, saat ini masih dilakukan penyusunan kenaikan gaji tersebut. Karena itu, dia belum bisa memberikan rincian soal berapa besaran kenaikan gaji tiap pegawai. Sedangkan untuk payung hukum tentang rencana tersebut juga sudah ada.
Dia menegaskan, kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi pegawai negara, bukan pejabat negara. Artinya, gaji untuk gubernur dan wakil gubernur tak mengalami perubahan.
Sebagai gambaran, kenaikan gaji pegawai pada Mei 2010 lalu, untuk pegawai golongan IB dengan masa kerja 27 tahun yang gaji pokok sebelumnya Rp 1.468.000, menjadi Rp 1.545.700. Untuk golongan 2A dengan masa kerja 19 tahun yang gaji sebelumnya Rp 1.662.500 naik menjadi Rp 1.750.000, golongan 3A dengan masa kerja 20 tahun gaji sebelumnya Rp 2.110.300 naik menjadi Rp 2.222.000. Terakhir untuk golongan 4A dengan masa kerja 30 tahun yang gaji sebelumnya Rp 2.811.800 naik menjadi Rp 2.960.600.
Sementara itu, dari data yang diperoleh media ini, untuk item belanja pegawai pada komponen belanja tidak langsung tiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada 2009 belanja tak langsung untuk pegawai Rp 626,65 miliar, naik menjadi Rp 712,9 miliar pada 2010. Sedangkan pada 2011 angkanya kembali naik menjadi Rp 765 miliar.
Kenaikan gaji pegawai yang terus terjadi tiap tahun, sebelumnya sudah memunculkan pandangan kritis dari Direktur Pokja 30 Carolus Tuah. Menurut Tuah kenaikan anggaran tersebut tak dibarengi dengan membaiknya kualitas pelayanan pada masyarakat.
“Kenaikan belanja pegawai ini belum mampu menjawab tingginya keinginan masyarakat terhadap pelayanan publik yang membaik,” kata Tuah kala itu.
Menurut Tuah, di sisi lain, fakta meningkatknya belanja pegawai ini menunjukkan pemerintah tidak melakukan efisiensi dalam mengelola keuangan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, Pasal 4, pemerintah harus melakukan efisiensi.
Dalam pasal itu, terang dia, dijelaskan bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab. (far/kpnn/metrobalikpapan.co.id/11/10/2010)




