125 Kepala Daerah Kena Kasus Korupsi
Ditjen Otonomi: Tersangka, Harus Langsung Dicopot
JAKARTA - Jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka, terdakwa, hingga terpidana kasus korupsi cukup memprihatinkan. Berdasar data Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga pertengahan 2010, total mencapai 125 kepala daerah.
Dirjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, jumlah tersebut tergolong tinggi. "Hal itu karena di Indonesia ada 524 kepala daerah," kata Djohermansyah di Jakarta.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terganggunya pemerintahan terkait dengan status hukum kepala daerah tersebut, Djohermansyah membuka wacana perlunya merevisi sebagian isi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya, aturan tentang seorang kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara saat berstatus terdakwa.
Menurut dia, selama ini proses pemerintahan di daerah sudah terganggu saat kepala daerahnya berstatus tersangka. Apalagi bila dalam status tersangka itu yang bersangkutan sudah ditahan. Menjadi aneh, lanjutnya, bila sudah ditahan, tapi masih aktif menjalankan roda pemerintahan. "Perlu kira review, kok di tahanan masih aktif," ujarnya.
Menurut dia, seorang kepala daerah/wakil kepala daerah yang berstatus tersangka seharusnya langsung diberhentikan sementara. Hal itu tidak perlu menunggu status terdakwa, sebagaimana ketentuan yang ada di dalam UU No 32 Tahun 2004.
"Kalau maunya masyarakat, jika seseorang sudah tersangka, janganlah ngurus-ngurus kantor. Ya, itu kita akomodasi," ujar mantan Deputi Politik Setwapres itu.
Di Kaltim sendiri, berdasarkan catatan harian ini ada tiga kepala daerah yang dijebloskan ke penjara karena terbukti korupsi. Mereka adalah, Gubernur Kaltim Suwarna AF, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Syaukani HR dan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Yusran Aspar. Ketiganya sudah digantikan pejabat baru, dan hanya Yusran yang masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanah Grogot. Suwarna sudah selesai menjalani hukuman di Lapas Cipinang Jakarta, sedangkan Syaukani bebas setelah mendapat grasi dari presiden karena sakit permanen. Syaukani sekarang pulang ke Tenggarong, Kukar, setelah hampir setahun dirawat di rumah sakit di Jakarta.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga menyandang status tersangka dalam kasus pemanfaatan dana penjualan 5 persen saham perusahaan tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik pemkab Kutai Timur (Kutim) sebesar Rp 576 miliar. Kasusnya terjadi ketika dia menjabat bupati Kutim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memeriksa Awang lantaran izin yang diajukan ke Presiden SBY belum dijawab. Awang sendiri membantah tuduhan Kejagung, dan sudah mengirim surat klarifikasi ke SBY. Dia yakin akan lolos dari jerat hukum karena fakta yang dijadikan dasar Kejagung lemah.(sam/jpnn/c2/agm/kaltimpost.co.id/11/10/2010)




