Perangkat Desa Tak Bisa Jadi PNS
JAKARTA. Harapan para kepala desa untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) rupanya tidak akan terkabul. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Ayip Muflich menegaskan, pengangkatan tersebut tidak bisa terjadi karena tidak ada regulasinya dan dasar hukumnya.
"Tuntutan itu sangat tidak mungkin dipenuhi," ujar Ayip saat dihubungi kemarin (16/10). Apalagi tuntutan kepala daerah agar bisa menjadi pengurus partai. Menurutnya itu juga sangat sulit dikabulkan. "Kan putusan Mahkamah Agung sudah jelas. Perangkat desa tidak boleh jadi pengurus partai. Jadi ya malah tidak mungkin," imbuhnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berdemo di depan Gedung DPR. Mereka mendesak agar pemerintah mengakomodasi seluruh perangkat desa diangkat sebagai PNS. Selain itu, mereka juga meminta agar perangkat desa diizinkan untuk menjadi pengurus partai.
Sebenarnya, lanjut Ayip, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan, hanya Sekretaris Desa (Sekdes) yang diangkat menjadi PNS. Hal tersebut diperkuat dengan PP 45 Tahun 2007 tentang Tata Cara pengangkatan Sekdes Menjadi PNS yang hanya berlaku satu kali pengangkatan.
Nah, setelah satu kali pengangkatan sekdes menjadi PNS dengan PP 45/2007, Sekdes berikutnya diharuskan berasal dari PNS yang sudah ada. Jadi, PP itu pun hanya berlaku satu kali.
Dia juga menuturkan, pada prinsipnya apa yang diinginkan PPDI itu adalah berkaitan dengan kesejahteraan desa. Padahal pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Dimana diantaranya juga mengatur secara rinci tentang pendanaan bagi desa.
"Tapi selama ini pelaksanaannya kurang maksimal. Padahal kalau kabupaten kota benar-benar merealisasikan dengan baik, maka tuntutan mereka sudah bisa dipenuhi," ujarnya.
Ayip lalu memberi contoh tentang sumber pendanaan desa. Dalam Pasal 68 UU 72/2005 menyebutkan, sumber pendapatan desa terdiri atas pendapatan asli desa. Yakni meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan pendapatan asli desa yang sah.
Selain itu, sumber pendapatan desa juga berasal bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen untuk desa dan dari retribusi kabupaten/kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
Di samping itu, kata Ayip, PP 72/2005 juga mengatur bahwa, desa berhak mendapatkan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa. Besarannya, paling sedikit 10 persen. Untuk itu, pihaknya akan beruapaya mengangkat PP 72/2005 menjadi sebuah UU yang menjadi bagian dari revisi UU 32/2004 dengan nama UU tentang Desa. (kuh/jpnn/sapos.co.id/18/10/2010)




