Dua Pejabat Kemendagri Disidang
JAKARTA -- Dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin (20/10) tertunduk lesu saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus korupsi. Herie Saksono dan Kartiko Purnomo didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas.
Jaksa penuntu umum (JPU) Hazairin mengatakan dua orang terdakwa tersebut bertanggung jawab atas perjalanan dinas di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah selama Februari hingga Agustus 2009. Saat itu Heri menjabat sebagai kasubdit Wilayah II Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri. Sedangkan Kartiko adalah direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Ditjen Otonomi Daerah. "Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dan telah merugikan keuangan negara," kata Hazairin membaca surat dakwaannya. Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 78,2 juta.
Hazairin menjelaskan, pada Februari hingga Agustus 2009 ada sembilan perjalanan dinas yang telah direncanakan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya sehingga merugikan negara.
Salah satu bentuk pelanggarannya adalah saat menggelar perjalanan dinas, tidak semua pegawai melaksanakannya. Padahal, keduanya telah menerima anggaran yang telah disediakan. Misalnya, saat perjalanan dinas ke Cianjur 27 Maret 2009. Sebelas pegawai ditugaskan melaksanakan perjalanan itu selama lima hari. Biayanya sebesar Rp 29,3 juta. "Tapi hanya satu orang yang melaksanakan tugas itu. Yaitu Harie Saksono. Empat orang lainnya hanya satu hari sedangkan lima orang tidak ikut melaksanakan dinas," terang Hazairin.
Di samping itu, kesalahan keduanya adalah melakukan perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pembayaran. Pada 15 Juni 2009, sebanyak 5 pegawai ditugaskan ke Tasikmalaya selama 3 hari dengan biaya Rp 10,9 juta. Namun, pertanggungjawabannya tidak didukung bukti pembayaran penginapan.
Totalnya, dari sembilan perjalanan dinas yang bermasalah telah mengakibatkan kerugian negara Rp 78,2 juta. Hazairin mengungkapkan tindakan terdakwa juga memperkaya beberapa pegawai Kemendagri. Yakni Ferry Dachri, Krismanto H Purnomo, Yudhistiro Eko Bramantya, Sutini, Catty Uliningrum, Nur Insane. "Mereka ini yang mendapatkan anggaran tapi tidak menjalankan tugas perjalanan dinas," katanya.
Menurut jaksa, tindakan kedua terdakwa dakwaan primair yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Saat mendengar dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang mengenakan pakaian putih hanya terdiam dan lebih banyak tertunduk.
Sementara itu kuasa hukum kedua terdakwa Henry Panggabean mengaku keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU. Namun dia tidak mengungkapkan secara rinci keberatannya. "Akan kami ajukan pada eksepsi di sidang selanjutnya," jelasnya. (kuh/agm) Sumber : jpnn.com, 21-10-2010




