Permudah Administrasi, Jangan Salahi Aturan
Wabup : Jika Ada Masalah, Bicarakan Bersama
SANGATTA- Pengelolaan dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bervarias jumlahnya di setiap desa itu, bisa dituntaskan dengan baik. Jika ada desa yang memiliki persoalan, hendaknya secepatnya diselesaikan dengan baik, sehingga pencairan bisa secepatnya dilakukan.
SANGATTA- Pengelolaan dan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bervarias jumlahnya di setiap desa itu, bisa dituntaskan dengan baik. Jika ada desa yang memiliki persoalan, hendaknya secepatnya diselesaikan dengan baik, sehingga pencairan bisa secepatnya dilakukan.
“Jika ada masalah hendaknya dibicarakan bersama. Momentum pertemuan ini sangat penting dan hendaknya dimanfaatkan dengan baik. Diharapkan proses administrasi bisa lebih dipermudah, namun jangan menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Wakil Bupati H Ardiansyah Sulaiman.
Pernyataan itu ditegaskannya ketika melakukan pertemuan dengan jajaran Kepala Desa (Kades) se-Kutim di ruang Meranti, Bukit Pelangi. Hadir pada pertemuan itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Muhammad Hidayat. Selain itu ada juga Kepala BKD H Syafruddin, Kepala Itwilkab H Fachruddin serta sejumlah kepala SKPD. Pertemuan itu dipimpin Kabag Tata Pemerintahan Setkab Kutim Dobby Rizani.
Sebab, informasi yang diterimanya, masih banyak desa-desa yang belum mengajukan permohonan pencairan dana ADD tersebut. Jika ada persoalan hendaknya dibicarakan bersama dengan baik, sehingga dapat dicarikan solusi terbaiknya.
Pihaknya juga meminta kepada aparat pemerintahan di Kutim untuk mempermudah dalam proses pencarian dana ADD tersebut, sepanjang tidak menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku. “Perpendek dan permudah prosesnya, namun jangan menyalahi ketentuan atau perundangan yang berlaku,” pinta Wabup.
Sedangkan Kepala BPMPD Kutim Muhammad Hidayat menyebutkan, ada beberapa desa yang sampai sekarang belum mencairkan dana ADD tersebut. Namun persoalan apa, pihaknya tidak mengetahui secara pesis, sehingga pertemuan ini diharapkan mampu menjadi solusi yang terbaik secara bersama-sama.
“Kami siap memberikan bantuan jika ada persoalan. Sebab, pedoman pencairan dana ADD ini sudah ada dan tinggal menyalin saja. Tentunya dilengkapi dengan administrasi yang baik. BPMPD hanya melakukan ceklis saja, kemudian menyerahkan ke Bagian Pemerintahan. Jika sudah ada rekomendasi camat, tidak ada masalah,” katanya. (kmf1/kaltimpost.co.id/26/10/2010)




