PNS Dibolehkan Poligami, Asal…
BANJARMASIN – Pertanyaan tentang boleh tidaknya PNS berpoligami masih sering terdengar di kalangan masyarakat. Tak hanya itu, masyarakat juga banyak memberikan kritikan terkait perilaku PNS, khususnya dalam hal berpoligami.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dewan Pengurus (DP) Korpri Kalimantan Selatan Zaqli Aswan mengatakan, PNS tidak dilarang untuk berpoligami. Hal ini merujuk peraturan kepegawaian yang memperbolehkan PNS untuk mempunyai istri lebih dari satu. “Kalau dalam aturan kepegawaian boleh saja,” kata Zaqli.
Namun, Zaqli mengingatkan, kendati tidak dilarang dalam aturan kepegawaian, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang paling penting adalah mendapatkan izin dari istri pertama. Syarat ini boleh tidak dipenuhi sepanjang istri pertama tidak melaporkan kepada atasan yang bersangkutan bahwa suaminya menikah. “Kadang juga ada yang hanya menikah siri dan diam-diam jadi istrinya tidak tahu,” cetusnya.
Bagaimana dengan kesejahteraan istri dan anak, bagi PNS yang mempunyai istri lebih dari satu, Zaqli menjelaskan bahwa negara hanya menjamin kesejahteraan bagi satu istri beserta anak. Artinya, PNS tersebut harus memilih mendaftarkan istri pertama beserta anak atau mendaftarkan istri keduanya. “Biasanya yang lebih dulu yang terdaftar dan mendapatkan tunjangan,” imbuhnya.
Hanya saja dirinya tidak tahu berapa jumlah PNS yang berpoligami di Kalsel, Ia hanya mengatakan memang ditemukan adanya PNS yang berpoligami, namun angkanya sangat kecil.
Disinggung soal anggapan masyarakat yang menilai banyak perilaku PNS yang perlu dibenahi, Zaqli mengungkapkan bahwa memang pembinaan perilaku PNS adalah tanggung jawab DP Korpri dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel.
“Saya memang mendengar ada kritik, baik soal jam kerja maupun PNS yang menggunakan narkoba. Kalau jam kerja saya pandang sudah efektif, sedangkan untuk pengguna narkoba, ada aturan jika mendapat ancaman 4 tahun maka langsung dipecat,” tandasnya.(tas/jpnn/kaltimpost.co.id/02/01/2011)




