Kepala Sekolah Jadi Tersangka
Kasus Pungutan Siswa di SMA 2 Banjarbaru
BANJARBARU - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Banjarbaru Khairil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan penerimaan siswa baru. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik selesai melakukan penyidikan, dari statusnya sebagai saksi.
BANJARBARU - Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Banjarbaru Khairil akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan penerimaan siswa baru. Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik selesai melakukan penyidikan, dari statusnya sebagai saksi.
Kapolres Banjarbaru AKBP Aby Nursetyanto mengatakan, penetapan Kepala SMAN 2 Banjarbaru setelah keterangan dan bukti-bukti terjadinya tindak pidana korupsi mencukupi. "Keterangan yang kami himpun dari sejumlah saksi ditambah bukti-bukti mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Menurutnya meski pun status Khairil sudah dijadikan tersangka namun yang bersangkutan tidak ditahan. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan kooperatif. Namun Khairil diharapkan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (3/1) nanti.
Aby menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 12 hurup (b) subsider pasal 11 Undang-Undang RI No 31 tahun 1999. Pasal sebagi jun to adalah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 minimal empat tahun penjara. Terutama apabila yang bersangkutan terbukti melanggar pasal yang dikenakan tersebut," tambahnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Setyo Primanto menambahkan, selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, pihak penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 299,1 juta yang dihimpun dari orangtua siswa.
"Orang tau diminta membayar agar anaknya bisa sekolah di SMA N 2 Banjarbaru," ujarnya.
Saat Koran ini menanyakan apakah ada kemungkinan tersangka lain, Setyo mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyelidikan, namun tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka lain. Terutama yang ikut serta dalam proses pemungutan tersebut. "Kemungkinan lain tetap ada, tetapi kami fokus meminta keterangan kepsek yang sudah dijadikan tersangka. Dari situ bisa dikembangkan adanya tersangka lain," kata dia.
Untuk diketahui, Khairil tersandung kasus ini berawal dari kebijakan yang dikeluarkan untuk melakukan pungutan uang pada penerimaan siswa baru (PSB) di luar jadwal penerimaan yang ditetapkan. Jumlah siswa yang diterima sebanyak 85 orang. Setiap siswa yang diterima diwajibkan membayar bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp4 juta. Uang tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan gedung dan fasilitas pendukung di sekolah.
Oleh penyidik kebijakan tersebut dinilai menyalahi aturan dan ketentuan karena dilakukan di luar jadwal penerimaan resmi. Hal tersebut yang meyeret kepala sekolah favorit di kota pendidikan tersebut.(sur/jpnn/kaltimpost.co.id/02/01/2011)




