Gubernur Bengkulu belum Terima Surat Penonaktifan
BENGKULU--MICOM: Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin mengaku hingga saat ini belum menerima surat penonaktifan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun dirinya sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp21,3 miliar.
"Sampai saat ini saya belum menerima surat penonaktifan sebagai gubernur dari Presiden, jadi saya masih melaksanakan tugas pemerintahan," katanya di Bengkulu, Senin (17/1).
Namun, ia mengatakan selama proses persidangan tersebut berlangsung, urusan pemerintahan akan lebih banyak ditangani oleh Wakil Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah.
Terkait proses sidang tersebut, Agusrin mengaku siap sebab menurutnya tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
"Sudah terbukti tidak ada kerugian negara dalam kasus ini, jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," katanya.
Bahkan Agusrin menghendaki proses sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa disiarkan secara langsung oleh media massa,sehingga terbuka dengan jelas persoalan yang sebenarnya.
Proses sidang yang melibatkan orang nomor satu di Bengkulu itu sudah dimulai pada Senin (10/1) lalu dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa (18/1).
Kader Demokrat ini didakwa pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perkara Agusrin disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No.057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Salah satu alasan kasus Agusrin disidangkan di Jakarta, ialah untuk meminimalisasi gangguan keamanan.
Agusrin didakwa korupsi karena diduga telah menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp21,3 miliar. (Ant/OL-3/mediaindonesia.com/17/01/2011)




