Wakil Kepala Daerah Dipilih dari Pejabat Sipil
Menghindari Incumbent Nyalon Sebagai Wakil
JAKARTA. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) semakin mematangkan konsep pencalonan kepala daerah dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menghindari fenomena seorang incumbent yang terhambat aturan Undang Undang maju kembali, Kemendagri mengusulkan konsep pemilihan wakil kepala daerah dilakukan pasca gelaran pilkada.
"Nantinya pemilihan wakil kepala daerah diambil dari PNS yang memenuhi syarat," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dalam rapat dengar pendapat bersama Komite I DPD, Jakarta, kemarin (17/1).
Menurut Gamawan, dalam draf RUU Pilkada, nantinya pengusungan calon kepala daerah tidak lagi satu paket. Ketentuan UUD 1945 tidak mengatur tata cara pencalonan kepala daerah seperti halnya pencalonan dalam pilpres.
"Amanat dalam konstitusi adalah pemilihan kepala daerah, buka pemilihan wakil kepala daerah," kata Gamawan.
Hal ini, kata Gamawan, demi menghindari seorang kepala daerah di dua periode, mencalonkan kembali sebagai wakil. Gamawan menyebut, supaya pencalonan yang dilakukan Bambang DH sebagai wakil walikota Surabaya tak terjadi lagi. "Secara etika pemerintahan, seharusnya tidak terjadi," kata Gamawan.
Pemilihan wakil kepala daerah, lanjut dia, bisa dilakukan setelah proses pilkada usai. Gamawan menjelaskan, sosok wakil kepala daerah cukup dipilih oleh kepala daerah terlantik, dengan latar belakang pejabat sipil yang sudah memenuhi syarat. "Syaratnya diatur nanti dalam pembahasan selanjutnya," ujarnya.
Dalam hal pemilihan langsung, Gamawan menyatakan RUU Pilkada memiliki dua opsi usulan. Usulan pertama adalah menggunakan pemilihan langsung seperti yang terjadi saat ini. Opsi yang kedua adalah terkait pemilihan melalui DPRD.
"Wacana pemilihan melalui DPRD adalah untuk Gubernur saja," kata Gamawan. Hal ini karena, pemprov bukan merupakan unit yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, pemilihan oleh DPRD di tingkat gubernur juga bisa menghindari potensi konflik politik.
"Pemilihan Gubernur oleh DPRD lebih menghemat biaya, setidaknya 100 miliar per provinsi," sebut Gamawan. (bay/jpnn/samarindapos.co.id/18/01/2011)




