Terapkan Disiplin seperti Pegawai Swasta


Tidak Masuk 5 Hari PNS Terancam Dipecat

SAMARINDA. Sikap disipilin PNS merupakan kesanggupan pegawai untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan dalam peraturan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Apabila  tidak ditaati atau dilanggar, dipastikan akan dijatuhi hukuman disiplin.
Sejak diberlakukannya  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai pengganti PP Nomor 30 tentang Peraturan Disipilin PNS. Nantinya PNS akan diperlakukan sama dengan tenaga kerja atau pegawai swasta.

"Seluruh PNS baik Pusat maupun Daerah akan diberlakukan penilaian berdasarkan kinerja. Termasuk perhitungan tidak masuk kerja yang mendekati kebijakan-kebijakan sebagaimana yang dilakukan swasta, terlebih prilaku disiplin pegawai," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat) Kaltim,  Hj Farida Widiawati.
Pada PP 53/2010 itu telah diatur beberapa bentuk hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.  Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman  disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri  dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Khusus  pelanggaran yang dilakukan PNS dengan tidak masuk kerja. Dimana dalam peraturan lalu, perhitungan tidak masuk kerja dihitung  selama lima hari hingga berturut-turut selama beberapa bulan baru dikenai hukuman disiplin.

Namun dalam peraturan sekarang perhitungan itu tidak dipakai, tapi perhitungan secara kumulatif. Apabila selama lima kali dalam waktu tertentu tidak masuk kerja, maka akan dapat teguran (warning) bahkan dapat diberhentikan atau dipecat. Sehingga kebijakan-kebijakan ini tidak lagi membuat PNS santai, tetapi harus menunjukkan kinerja yang baik.

"Hukuman disiplin dalam PP 53/2010 ini memiliki jenis hukuman yang bervariatif yang tidak  hanya teguran saja tetapi sampai pemberhentian tidak hormat. Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, dalam peraturan terdahulu belum diakomodir," jelasnya. (rm4/kaltimpost.co.id/24/01/2011)
 
Kalender Agenda
previous month May 2012 next month
M T W T F S S
week 18 1 2 3 4 5 6
week 19 7 8 9 10 11 12 13
week 20 14 15 16 17 18 19 20
week 21 21 22 23 24 25 26 27
week 22 28 29 30 31
Polling
Bagaimana menurut Anda website BKD Tipe 3 ini?

Please register to vote

 
buy viagra online | viagra price | viagra side effects | information viagra | buy viagra | buy viagra pills | buy generic viagra | viagra for sale | order viagra online | is viagra safe for women | free viagra sample | viagra natural | female viagra | viagra 6 free samples | USA viagra | Viagra uk | viagra purchase | dosage viagra | discount viagra | viagra cheap | non prescription viagra