Enam Tersangka Ijazah Palsu Ditahan
Setiap Ijazah Dibeli Seharga Rp 7,5 Juta
JENEPONTO - Dari sembilan tersangka kasus ijazah palsu universitas Negeri Makassar (UNM) dan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, enam diantaranya menjadi penghuni hotel prodoe Polres Jeneponto, Jumat (28/1).
Keenam tersangka, empat diantaranya pengguna ijazah palsu Unismuh Makassar. Mereka adalah, Iskandar, Dodi Nurdiarto, Nurhidayah Amir, dan Asmira Dewi. Sedangkan dua lainya pengguna ijazah palsu UNM adalah, Nurdin dan Suparman. Setelah diperiksa secara maraton, status keenam tersangka langsung disandan.
Namun tiga lainya, Irfan Djaja (unismuh) warga kecamatan Tarowang, Ramlah K (Unismuh) Sarapo, Kecamatan Tolo Timur dan Muchlis (UNM) warga desa Batujala, kecamatan Bontoramba, hingga berita ini tertibkan pihak reskrim belum berhasil menangkapnya.
Pantaun Fajar di Polres Jeneponto malam tadi. Tersangka Asmira Dewi yang sedang diperiksa terlihat menangis saat ditetapkan sebagai tersangka dan penghuni sel tahanan polres Jeneponto.
Dalam pemeriksaannya, ia mengakui, membeli ijazah palsu dari insial "A Krng Bt" pensiunan pegawai dinas pendidikan Provinsi Sulsel, melalui perantara salah seorang pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Jeneponto inisial "ST", seharga Rp 7.5 juta perijazah, ungkap Asmira disaat diperiksa di ruang reserse Umum (resum) Polres Jeneponto.
Sementara tersangka lainya mengakui membeli ijazah dengan harga yang sama melalui perantara ST dan mencari korban yang ingin menggunakan ijazah hasil karya A Krng Bt. Keenam tersangka yang telah ditahan, tidak pernah kuliah di UNM dan Unismuh. Mereka cuma membeli ijazah sebagai modal untuk melamar pekerjaan sebagai PNS.
Informasi didapatkan di Polres Jeneponto. Salah seorang penggunaan ijazah Palsu bernama Nurdin saat memasukkan berkas. Hanya tukang ojek yang dia suruh mengantar ijazahnya untuk dimasuukan ke BKDD Jeneponto. Ia menyuruh tukang ojek karena rasa takutnya ketahuan. Namun akhirnya juga ketahuan.
Kapolres Jeneponto AKBP Ruslan Aspan saat dihubungi malam tadi, mengatakan, baru enam CPNS pengguna ijazah palsu yang telah ditangkap, dan telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mereka kami tahan guna untuk pengembangan kasus dalam membongkar jaringan sindikat pemalsu ijazah.
Pihaknya telah menemukan bukti permulaan kalau kelengkapan berkas keenam CPNS tersebut sebagian palsu, terutama ijazah mereka. "Kita sudah punya cukup bukti permulaan untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan keenam CPNS itu mengaku menggunakan ijazah palsu UNM dan Unismuh dalam pendaftaran CPNS formasi tenaga pendidik. Bahkan mereka mengaku telah membeli ijazah dari perantara inisial ST.
Penyidikan diakui AKBP Ruslan Aspan masih terus dilanjutnya sampai pembuat ijazah palsu tersebut tertangkap. Pihaknya telah menyita sembilan lembar ijazah palsu yang digunakan tersangka dalam rekrutmen CPNS tahun 2010, dilingkup Pemkab Jeneponto.
Sembilan lembara ijazah itu untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses pengembangan kasus, ujar AKBP Ruslan Aspan. Keenam tersangka penggunaa ijazah palsu yang kini ditehan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman enam tahun penjara.
Wakil Bupati Jeneponto Burhanuddin Baso Tika telah memerintahkan pada pihak BKDD untuk segera membatalkan kelulusan sembilan orang CPNS penggunaan ijazah palsu. "Tidak ada toleransi, mereka harus dibatalkan dalam pengangkatan sebagai PNS," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Jeneponto Hasnun mengatakan, Sembilan CPNS pengguna ijazah palsu dibatalkan. Mereka tidak diusulkan pengangkatannya. Serta tidak memproses Surat Keputusan tentang penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP). Artinya, mereka gugur dengan sendirinya.
Terungkapnya kasus ijazah palsu itu berawal dari pengelaman tahun lalu yang ditemukan Lima CPNS gunakan ijazah palsu. Karena tidak mau terulang dengan tahun lalu. Sehingga ijazah yang berasal dari UNM dan Unismuh dibawah ke rektorat masing-masing untuk dilakukan verifikasi. Akhirnya, dari hasil verifikasi terbukti. penggunaan ijazah palsu kembali terulang, ujar Hasnun. (lom/jpnn/metrobalikpapan.co.id/31/01/2011)




