“Pajak Bukan untuk Pejabat”
Pemkab Diminta Segera Sosialisasikan Dua Perda
SANGATTA-DPRD Kutai Timur melalui lima fraksi yang ada di lembaga legislatif tersebut, meminta kepada pemerintah Kabupaten Kutim agar segera melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan. Utamanya dua peraturan daerah yang barau saja ditetapkan, yakni Perda tentang pajak daerah dan Perda pajak bumi, bangunan pedesaan serta perkotaan.
Dua Raperda yang sebelumnya diajukan pemerintah kabupaten kepada DPRD, telah mendapat persetujuan anggota legislatif dan disahkan menjadi Perda setelah melalui serangkaian pembahasan. Tujuan ditetapkannya dua Perda itu adalah dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
Sehubungan hal tersebut, secara khusus politisi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Harjuna Ali ketika mewakili fraksinya menyampaikan pendapat akhir, menyatakan bahwa sosialisasi Perda pajak penting dilakukan agar setiap wajib pajak memahami betul hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang taat hukum. Dengan demikian, maka pelayanan prima dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan adanya Perda pajak diharapkan pengelolaan sumber-sumber penerimaan daerah bisa lebih efektif, efisien dan akuntabel. Juga diharapkan iklim investasi di Kutim semakin kondusif demi kemajuan pembangunan di daerah yang berusia 11 tahun ini,” kata Harjuna Ali pada penyampaian pendapat akhir, pekan lalu.
Selanjutnya ia meminta agar pemerintah kabupaten mengoptimalkan upaya penggalian potensi-potensi pajak. Namun, dalam menggali potensi pajak dimaksud menurutnya, pemerintah juga hendaknya lebih dulu memberi pemahaman kepada masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang benar, maka warga akan membayar pajak dengan penuh kesadaran.
“Lantas yang perlu diingat, pajak bukan dibayar untuk kepentingan pejabat. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak adalah untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintah, utamanya dalam menggerakkan roda pembangunan. Tanpa pajak, pemerintah akan kesulitan dalam mendanai kegiatan pembangunan yang meliputi semua bidang,” tegasnya.
Oleh karena itu, potensi sumber-sumber penerimaan daerah harus dikelola maksimal tanpa merugikan masyarakat. Kemudian Harjuni mengingatkan agar pemerintah kabupaten, jangan hanya mengandalkan dana perimbangan dari pusat, yang disalurkan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Alokasi Umum (DAU).
“Harus diingat bahwa DAK dan DAU nilainya sangat terbatas. Kalau DAK dan DAU terus diandalkan oleh pemerintah, maka entah sampai kapan pembangunan bisa dilaksanakan sesuai tuntutan kebutuhan. Kita tahu bersama DAK sudah dipangkas. Makanya, daerah harus kreatif mencari sumber pendapatan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan,” pungkas Harjuna Ali. (kmf2/san/kaltimpost.co.id/07/02/2011)




