Mantan Kepala Dinas Sosial Maluku Divonis Tiga Tahun Penjara
AMBON--MICOM: Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku dr Venno Tahalele divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pengungsi korban konflik Maluku.
Putusan tiga tahun penjara kepada terdakwa dibacakan hakim ketua Sunggul Simanjuntak dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (9/2). Selain hukuman tiga tahun penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis tiga tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum enam tahun penjara. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana keserasian bagi pengungsi korban konflik Maluku.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi.
Majelis hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada 2006. Terdakwa melakukan pemberian uang keserasian bagi pengungsi korban konflik Maluku di Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon.
Dana keserasian tersebut berjumlah Rp34 miliar dari pemerintah pusat. Seharusnya tiap keluarga dan kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan terdakwa, hanya diberikan masing-masing Rp1,3-1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan. (OL-5/mediaindonesia.com/10/02/2011)




