Bupati Di-deadline Seminggu
Soal Tuntutan Pemekaran Warga Kutai Pesisir
TENGGARONG - Ratusan warga Kutai Pesisir mendatangi Gedung Pemkab Kukar, Rabu (9/2). Warga yang berasal dari 5 kecamatan yaitu Muara Jawa, Samboja, Sangasanga, Anggana dan Loa Janan ini berdemonstrasi menuntut Bupati Kukar Rita Widyasari segera menandatangani Surat Keputusan (SK) pemekaran Kutai Pesisir.
“Kami menagih janji Ibunda Rita saat kampanye lalu. Beliau mengaku propemekaran. Sekarang kami tagih mana janji itu?” teriak demonstran dalam orasinya.
Massa yang datang ini tergabung dalam 3 forum. Yaitu Forum Masyarakat Bersatu Pro-Pemekaran Kabupaten Kutai Pesisir, Forum Pemuda Bersatu Pro-Pemekaran dan Forum Wanita Bersatu Pro-Pemekaran.
Lukman, salah satu tokoh masyarakat Muara Jawa dalam orasinya mengatakan, sudah hampir 7 tahun warga di Pesisir menuntut pemekaran. Namun semua itu terganjal karena belum adanya SK persetujuan dari Pemkab Kukar.
“Kenapa kami ingin pisah? Karena tak ada pemerataan pembangunan. Kami selalu mengemis ke Kukar untuk dibuatkan infrastruktur jalan. Padahal itu adalah hak kami sebagai daerah penghasil migas,” katanya.
Demonstran mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak lagi jika bupati tak merespon tuntutan mereka. Bahkan mereka sempat mengancam menduduki Gedung Pemkab jika tak bertemu bupati. Tapi karena bupati tak berada di tempat, massa akhirnya mau membubarkan diri setelah sebelumnya memberi deadline seminggu agar mereka bisa bertemu bupati.
“Perjuangan pesisir tak berhenti di sini. Kami siap karena pesisir adalah harga mati,” kata Hamid Hubaib, salah satu juru bicara demonstran.
Sebelumnya, tuntutan warga Kutai Pesisir yang meminta pisah dari Kukar ini juga mendapat perhatian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI di Gedung Senayan, Jakarta. Kepada Kaltim Post, S Roy Endrayanto, staf ahli anggota DPD RI asal Kaltim mengakui, draf pembentukan Kutai Pesisir sudah masuk ke Komisi II DPR RI. Sayangnya, kata dia, mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 (PP No 78/2007) tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, syarat adminsitrasi Kutai Pesisir belum lengkap.
“Bahkan sangat tidak lengkap. Karena belum ada surat keputusan (SK) Bupati dan DPRD Kukar,” kata Roy.
Menurutnya, bila syarat itu dua surat itu tidak ada. Maka pembentukan Kutai Pesisir sulit terwujud. Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga tidak bisa mengeluarkan persetujuan tanpa surat tersebut.
“Jadi bukan salah gubernur. Kami di sini menunggu perjuangan anggota DPRD Kukar dari darah pesisir. Bagaimana mereka mendesak agar surat DPRD Kukar dan Bupati segera keluar,” katanya.
Kutai Pesisir adalah daerah penghasil minyak dan gas (migas) yang berkontribusi besar bagi APBD Kutai Kartanegara (Kukar). Warga mengeluhkan minimnya gelontoran dana APBD ditambah dengan buruknya infrastruktur pembangunan di wilayah mereka sebagai alasan ingin berpisah dari Kukar.(fid/kaltimpost.co.id/10/02/2011)




