Terkendala Izin Gubernur dan Mendagri
Penyidikan 24 Anggota DPRD Kukar 2004-2009 Macet
SAMARINDA – Berkas 24 tersangkakasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), kini mengendap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltimkarena terkendala izin pemeriksaan dari gubernur Kaltim dan mendagri. Para tersangka itu adalah anggota DPRD Kukar periode 2004-2009.
“Semua anggota DPRD periode itu (40 orang, Red.) sudah ditetapkan tersangka. Kecuali yang telah meninggal dunia 2 orang (Hermain DB dan Abdul Djebar Bukran, Red.). Nah, yang sudah masuk ke pengadilan baru 14 orang,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Risal Nurul Fitri kemarin.
Untuk anggota DPRD Kukar yang masih aktif, kata dia, izin pemeriksaan dari Gubernur Kaltim. Sedangkan anggota DPRD Kaltim izin pemeriksaan ke Kementerian Dalam Negeri.
“Dulu, ada izin dari gubernur. Tapi, itu izin pemeriksaan sebagai saksi. Sekarang, mereka akan diperiksa sebagai tersangka dan kami harus ajukan peromohonan izin lagi. Izin itu yang kami tunggu sampai sekarang,” kata Risal.
Bagaimana dengan tersangka yang purna tugas, menurut Risal, kendalanya yang bersangkutan juga tak kunjung diperiksa karena sakit. Di antaranya, ada yang pernah dicek jaksa di rumahnya dan benarmenderita stroke.
Seperti diberitakan, dari 14 orang yang berkasnya dilimpahkan ke pengadilan, 8 di antaranya telah menjalani sidang perdana Rabu (8/2) di PN Tenggarong. Mereka yang disidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini adalah I Made Sarwa, Bambang AS, Dedi Sudarya, Yayuk Sehati, Irwan Muchlis, Husaini Rasyid, Syarifuddin, dan Yusrani Aran.
Pada Kamis (9/2) kemarin, giliran 6 terdakwa yang diadili, yakni Rahmat Santoso, Yusuf AS, Wahid Katung, HM Irkham, Edy Mulawarman dan Khairudin.
DAPAT RP 70 JUTA
Sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mereka diduga menggunakan anggaran ganda di Sekretariat DPRD yang bersumber dari APBD Kukar mulai Januari hingga Desember 2005. Anggaran itu diambil dari pos biaya perjalanan dinas dan biaya penunjang kegiatan/operasional. Dana yang bersumber dari dua pos anggaran berbeda itu diperuntukkan dalam rangka menunjang tugas DPRD, yakni untuk melakukan perjalanan dinas luar daerah dan untuk kegiatan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
Pada rapat paripurna tahun 2005 dilakukan perubahan APBD, khusus biaya penunjang kegiatan operasional diubah dari Rp 10,5 miliar menjadi Rp 20,3 miliar. Sedangkan untuk biaya perjalanan dinas diubah dari Rp 6,098 miliar menjadi Rp 10,058 miliar. Penambahan biaya perjalanan dinas digunakan untuk keperluan perjalanan dinas kunjungan kerja komisi ke luar daerah sebesar Rp 2,1 miliar dan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka pelatihan peningkatan SDM sebesar Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 180.188/HK-149/2005 pada 29 Agustus 2005 tentang belanja penunjang kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar sebesar Rp 15 juta per orang. Belakangan BPK RI Perwakilan Kaltim tahun 2005 menyimpulkan bahwa terjadi kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar. “Para terdakwa telah mengambil keuntungan sebesar Rp 75.500.000,” bunyi dakwaan JPU.
Kasus ini lebih dulu menjerat mantan Sekretaris DPRD Kukar HM Aswin (kini Asisten IV Sekprov Kaltim) dan mantan Bendahara DPRD Jamhari, kemudian menyeret 14 anggota DPRD. Mereka yang telah ditetapkan sebagai terdakwa ini adalah anggota DPRD yang purna-tugas. Masih ada 24 tersangka lainnya, (termasuk 18 anggota DPRD yang masih aktif) di antaranya Bachtiar Effendi, Setia Budi, Abu Bakar Has, Sutopo Gasip, Salehudin, Zainuddinsyam, Wahyudi, Suwaji, Rusliandy, Mahdalena, Jois Lidya, Abd Rahman, Ali Hamdi, Saiful Aduar, Suriadi, Marwan, Masruni Adjus, Mus Mulyadi, Fathur Rahman, G Asman Gilir, Sudarto, dan Marthin Apuy yang masih dalam proses penyidikan kejaksaan. Dari 18 orang yang masih aktif itu, 16 orang di DPRD Kukar dan 2 orang di DPRD Kaltim, yakni Marthin Apuy dan Ali Hamdi.
TUDING DISKRIMINASI
Sementara Edy Mulawarman, satu dari 14 anggota DPRD Kukar periode 2004-2009 yang disidang kemarin (9/2), menuding Kejati Kaltim diskriminatif karena yang dijadikan tersangka hanya anggota purna-tugas, sementara yang masih aktif dan paling berperan dalam kasus itu dibiarkan melenggang bebas.
“Penyidik (kejaksaan) sedikit diskriminasi. Kenapa yang masih aktif tidak dijadikan tersangka. Kalau hukum itu sama untuk warga negara, mengapa yang lain tidak,” gerutu Edy Mulawarman usai sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Yang tidak diinginkan Edy jika mantan anggota DPRD saja yang menjalani proses perkara ini, sementara yang lain tidak. Sebab politisi PDIP ini optimistis dirinya beserta anggota DPRD lain yang tak terlibat bakal lolos. Dia tidak mau jika 14 anggota DPRD ini hanya jadi “percobaan” bagi penyidik, bila kelak ternyata dibebaskan dan proses hukumnya mandek di tengah jalan. “Kalau saya diperiksa dan dijadikan tersangka, mereka juga harus diperiksa dan dijadikan tersangka,” tegasnya.
Menurut dia, bila alasan penyidik Kejati Kaltim bahwa kendala memeriksa sekaligus menjadikan tersangka para anggota DPRD periode 2004-2009 yang masih menjabat sekarang, Edy mengaku siap membantu meminta rekomendasi itu kepada gubernur Kaltim. “Kalau itu kendalanya, nanti kita (bantu) mintakan gubernur,” ucapnya mantap.
Namun begitu, kata dia, sebenarnya tidak semua anggota DPRD terlibat dalam perkara ini. Hanya beberapa saja. Itu pun jika hendak diusut tuntas. Misal, yang terlibat adalah anggota panitia anggaran legislatif (panel) dan panitia anggaran eksekutif (panek). Karena peran mereka sehingga muncul mata anggaran yang dobel di sekretariat DPRD. “Yang bertanggung jawab panek dan penel, karena bukan hantu yang tulis anggaran itu,” sebutnya.
Selain di atas, anggota DPRD yang masuk panitia musyawarah (panmus) juga ikut bertanggung jawab. Sebab dari rapat panmus itu muncul-lah agenda anggota DPRD, mulai jadwal berangkat keluar daerah, kunjungan kerja, atau pelatihan, yang administrasinya dikelola sekretariat. Nah, posisi sekretariat yang dikepalai Sekwan HM Aswin kalaitu sangat krusial, sebab visum beserta pertanggungjawabannya diatur di sekretariat.
Jika belakangan ditemukan dobel anggaran pada operasional DPRD Kukar tahun 2005 yang ditengarai merugikan negara Rp 2,9 miliar, lanjut Edy, yang paling bertanggung jawab adalah anggota panel dan panmus DPRD, panek di Pemkab, serta sekretariat DPRD. “Mestinya, (mereka) itulah yang paling bertanggung jawab,” imbuhnya.
Misalnya, kunjungan kerja studi banding Pilkada pertama Kukar 2005, yang benar adalah di KPU Jakarta, bukan di Yogyakarta. Namun bila di sekretariat DPRD ada tertulis Yogyakarta, maka sekretariat harus mempertanggungjawabkan. “Ini salah administrasi, atau faktor kesengajaan. Ini yang mesti ditelusuri,” cetusnya.
Terkait dakwaan JPU yang menyebut dirinya ikut secara bersama-sama meminta kenaikan anggaran operasional anggota dewan dan menerima dana tidak sah, mestinya kata Edy, anggaran tersebut tidak bakal cair jika tidak ada campur tangan sekretariat DPRD, serta panek dan panel yang menggolkan anggaran. Dia pun mengaku tak masuk panek maupun panmus, bahkan saat pengetokan APBD 2005 dirinya tak setuju dan tak hadir saat pengesahan. “Lantas keterlibatan saya di mana,” tanyanya.
Keterlibatan sekretariat DPRD menurut dia, sangat kuat. Karena yang mengumpulkan bukti seluruh penggunaan anggaran anggota dewan baik berupa visum, lokasi mana yang dikunjungi, hingga menetapkan besaran paketnya adalah sekretariat. “Kalau ada faktor kesengajaan administrasi, yang tanggung jawab adalah sekretariat,” katanya.
Sementara HM Irkham, mantan ketua Fraksi PAN DPRD periode 2004-2009 yang juga ikut disidang kemarin, belum bersedia berbicara banyak terkait perkara yang membelitnya. Dia beralasan belum tahu anggaran dobel mana saja yang didakwakan JPU. “Saya belum bisa berkomentar,” imbuhnya didampingi penasihat hukumnya, Arjunawan SH. Arjunawan sendiri kemarin mendampingi ke-6 mantan anggota DPRD yang jadi terdakwa penyelewengan anggaran operasional anggota dewan.
Kasi Pidsus Kejati Tenggarong Widi Catur Susilo yang dikonfirmasi terkait tudingan diskriminatif, menyebut yang menyidik dan menetapkan tersangka adalah Kejati Kaltim. Kejari Tenggarong hanya melanjutkan dalam proses penuntutan.
“Mungkin belum semua ditetapkan tersangka karena proses perizinan (bagi anggota DPRD yang aktif, Red.). Itu di Kejati,” sebut Widi.(kri/ibr/fid/kaltimpost.co.id/10/02/2011)




