Bupati Perintahkan Razia PNS Malas
Inspektorat Tak Miliki Kewenangan Memantau
TANJUNG REDEB – Bupati Berau Makmur HAPK berang dan berjanji akan turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan ke beberapa tempat hiburan. Bupati berjanji akan menindak tegas oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan dan terbukti mangkir dari kerja tanpa alasan jelas.
Bupati menyebutkan, telah mendengar informasi dan banyak menerima laporan pengaduan baik secara lisan maupun tertulis dari masyarakat, tentang sejumlah oknum PNS yang gentayangan keluar masuk tempat karaoke di siang hari pada saat jam kerja. "Saya perintahkan Satpol PP melakukan razia rutin di beberapa tempat hiburan,” ujar Bupati.
Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Berau Ahmad mengaku tidak bisa mengomentari apa yang disampaikan Bupati, dikarenakan telah merupakan tanggung jawab masing-masing Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53, yang merupakan perubahan PP nomor 30.
"PP nomor 53 lebih ketat jika dibandingkan dengan PP 30, jika seorang PNS tidak masuk kerja berturut-turut sampai 46 hari, akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya.
Sejak diberlakukannya PP 53, Inspektorat tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap oknum PNS nakal. Berbeda dengan PP 30.
Namun demikian, Inspektorat tetap masuk dalam Tim bersama BKD dan SKPD, jika terjadi permasalahan PNS. (*/aas/kpnn/eff2/kaltimpost.co.id/01/03/2011)




