2010-2014, 171.109 Pensiun
Indonesia Antisipasi Paceklik Guru PNS
JAKARTA. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) memprediksi dalam kurun waktu 2010-2014, ada 171.109 guru PNS di SD dan SMP pensiun. Jika ditarik lagi hingga 2020, tercatat ada 400 ribu lebih guru yang pensiun. Dunia pendidikan dihantui ancaman paceklik guru PNS.
Prediksi tingginya angka pensiun tersebut disebabkan pada 1974 silam muncul pengangkatan besar-besaran guru PNS. Jumlahnya mencapai ratusan ribu orang. Kejadian itu muncul karena tahun itu keluar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 yang memudahkan pengangkatan guru. Terutama guru SD.
Nah, dengan asumsi saat diangkat dulu rata-rata usia mereka sekitar 20 tahun dan bertugas paling lama di usia 60 tahun, maka pada 2014 guru PNS tersebut pensiun.
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendiknas Suyanto menjelaskan, ancaman krisis guru itu memang ada. "Harus diantisipasi, supaya tidak benar-benar terjadi," katanya di Jakarta kemarin.
Mulai saat ini, tambah Suyanto, jajaran Kemendiknas sedang merumuskan aturan untuk mengantisipasi paceklik guru PNS. Opsi untuk menangkal ancaman minimnya jumlah guru itu, dilakukan dengan pemerataan guru PNS yang sudah ada.
Selain itu, langkah antisipasi lainnya adalah melakukan pengangkatan langsung tenaga pendidik atau guru honorer. "Tapi semuanya masih dalam pembahasan," jelas dia.
Menurut Suyanto, pemerintah kabupaten atau kota tidak perlu kaget dengan ancaman tersebut. Sebab, setiap tahun Kemendiknas sudah melansir data perkiraan atau prediksi jumlah guru yang akan pensiun. Dengan data tersebut, bisa digunakan untuk mengambil kebijakan antisipasi.
Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Kemendiknas, Sumarna Surapranata mengatakan, Kemendiknas akan lebih mengoptimalkan jumlah guru yang sudah ada saat ini. Dia mencatat, saat ini masih ada jatah guru PNS sebanyak 2,1 juta.
Sayangnya, lebih dari separuh jumlah guru PNS tersebut, tidak mengajar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Yaitu mengajar sebanyak 24 jam dalam satu minggu.
"Kondisi ini yang harus diefektifkan. Yang mengajar sesuai ketentuan jumlah jam mengajar masih 44 persen," tandas Sumarna.
Sumarna menghimbau, pihak pemerintah kabupaten dan kota bisa memetakan daerah-daerah yang kelebihan dan kekurangan guru PNS. Selenjutnya, bisa diupayakan proses penyeberan guru.
Sebagai upaya pertama, distribusi pemertaan guru ini dilakukan dalam satu kabupaten atau kota. Selanjutnya, bisa lintas kabupaten atau kota. Cara ini, jelas Sumarna, bisa menjadi upaya antisipasi ancaman pensiun massal para guru PNS. (wan/jpnn/samarindapos.co.id/06/03/2011)




