Gaji Kepala Daerah Naik
JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menaikkan gaji para kepala daerah. Salah satu alasannya adalah struktur gaji yang tidak seimbang di antara pejabat pemerintahan di daerah.
"Gaji kepala daerah yang sekarang belum disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi selama ini. Jadi memang harus ada penyesuaian lebih lanjut," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djoehermansyah kepada koran ini kemarin (12/3).
Pria yang akrab disapa Djoe itu menegaskan, sebenarnya ada banyak pertimbangan mengapa pihaknya ingin menaikkan gaji para kepala daerah. Misalnya, gaji kepala daerah sekarang merupakan gaji lama yang diterima para kepala daerah yang menjalani pemilihan dengan cara ditunjuk oleh DPRD.
Padahal, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara pemilihan langsung. Jadi para kepala daerah itu memiliki tanggungjawab kepada konstituennya. Djoe lalu memberi contoh konkret. Yakni tentang undangan kondangan yang banyak diterima kepala daerah. "Bayangkan rata-rata kepala daerah dapat undangan seminggu dua kali undangan. Kalau setiap datang menyumbang Rp250 ribu, berapa uang yang dikeluarkan untuk satu bulan. Itu hanya dari sisi kondangan," kata Djoe lantas tersenyum.
Menurut Djoe, contoh tersebut memang remeh, tapi jika seorang kepala daerah mengabaikan undangan para konstituennya dampaknya buruk. "Bisa-bisa dia dianggap mengabaikan dan tidak memperhatikan rakyatnya. Padahal gajinya tidak begitu banyak," imbuhnya.
Dia menjelaskan, gaji seorang walikota dan bupati besarnya mencapai Rp6,2 juta perbulan sedangkan seorang Gubernur adalah Rp8,7 juta perbulan.
Nah, tentu saja menaikkan itu gaji kepala daerah tersebut bertujuan untuk menekan jumlah korupsi yang dilakukan pada kepala daerah. Sebab, jika gaji kurang maka akan berpotensi untuk melakukan korupsi. Selain itu Kemendagri berniat menaikkan karena gaji kepala daerah juga lebih rendah dari gaji para direktur utama BPD (bank pembangunan daerah). "Padahal, itu ditunjuk oleh gubernur." Kata mantan Deputi Sekretaris Wakil Presiden Bidang Politik itu.
Langkah Kemendagri tersebut mendapat dukungan dari anggota Komisi II DPR Malik Haramain. Anggota Fraksi PKB tersebut menilai, sudah saatnya gaji kepala daerah dinaikkan. Sebab, besaran take home pay mereka tidak sesuai dengan besarnya beban kerja. "Tidak rasional rasanya gaji sebesar itu dengan tanggungjawab yang diemban," katanya di Jakarta kemarin (12/3).
Menurut Malik, kenaikan gaji tersebut juga untuk merangsang kinerja kepala daerah. Selain itu, agar potensi korupsi kepala daerah juga berkurang. Meski demikian, dia menandaskan bahwa bukan berarti potensi korupsi hilang.
Tapi, kata Malik, besaran kenaikan gaji harus rasional. Jangan sampai terlalu besar. Karena itu, Komisi II akan meminta jajaran Kemendagri membicarakannya terlebih dahulu dengan pihaknya. "Berapa persen kenaikannya, itu harus dibicarakan dulu dengan komisi. Jangan serta merta. Harus dikaji dengan matang," katanya. (kuh/aga/jpnn/samarindapost.co.id/14/03/2011)




