3 Oknum PNS DKP Kaltim Tersangka Narkoba
SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Wajah birokrasi di lingkungan Pemprov Kaltim kembali tercoreng akibat ulah tiga oknum PNS (pegawai Negeri Sipil) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.
Ketiga PNS DKP Kaltim yang diketahui bernama Irwandi (35), Edi Aprianus (34) dan Alex Permata (32), ditangkap polisi pada Minggu (13/3) pukul 01.00 dinihari usai mereka menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di ruang lobi kantor DKP Kaltim JL Kusuma Bangsa, Kota Samarinda.
"Ketiga tersangka itu kita tangkap usai mereka berpesta sabu-sabu di ruang lobi kantor DKP Kaltim. Usai ditangkap ketiganya langsung kita giring ke Mapolresta Samarinda,"kata Kapolresta Samarinda Kombespol M Arkan Hamzah melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Fajar Nuardimi SH kepada Tribun, Senin (14/3/2011).
Menurut Fajar, keberhasilan polisi menangkap ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi dari salah seorang warga yang mengetahui, bahwa di ruang lobi kantor DKP Kaltim ada sekelompok orang yang sedang menggelar pesta narkoba.
" Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan menurunkan sejumlah aparat ke TKP (Tempat Kejadian Perkara),dan saat petugas tiba di TKP,memang benar ada orang yang sedang pesta sabu- sabu,"ungkapnya.
Dijelaskan, saat penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil menyita 7 poket sabu-sabu yang sebagian disimpan di kantung celana tersangka, Irwandi dan sebagian disimpan dalam mobil Escudo yang mereka pakai buat ke kantor DKP Kaltim. Selain itu petugas juga menyita dua buah bong (alat pengisap), satu buah korek api dan satu unit mobil escudo, jelasnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 132, ayat (1) junto 114 ayat (1), subsider 112 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,tandasnya. (tribunnews.com/14/03/2011)




