Pegawai Disnaker Ikuti Konsultasi Teknis Program
SENDAWAR - Guna meningkatkan pengetahuan aparatur negara dalam melaksanakan tugas, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kubar mengirim Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Anatalia Renah dan stafnya Finsensia Lun mengikuti Konsultasi Teknis Program, Informasi dan Pelaporan bidang Hubungan Industrial (HI) Provinsi.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim selama dua hari (30-31 Maret 2011) tersebut diikuti seluruh kabupaten/Kota di hotel Violand jalan A Yani Samarinda, sebagai narasumber, yakni Dinar Titus J, Arif Winarsis, Sulistri K M E, Sutari dan Asnawi.
Materi yang diberikan yakni pertama Rencana dan Kebijakan PHI serta Dekonsentrasi, kedua Pembangunan Jejaring Informasi Data Base PHI dan JSTK kemudian ketiga Penjelasan program PHI dan JSTK provinsi kabupaten/ kota se Kaltim. Keempat Prosedur Penilaian Bipartit Award dan kelima Penjelasan peraturan bersama Menakertrans Republik Indonesia dan Mendagri No Per-04/MEN/II/2010 tentang Peran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Sekadar untuk diketahui, isi dari penjelasan peraturan bersama Menakertrans Republik Indonesia dan Mendagri nomor Per 04/MEN/II/2010 tentang peran LKS Tripartit Provinsi, Kabupaten dan Kota. Tugas dari LKS adalah pertama memberikan saran, perimbangan dan pendapat untuk memecahkan masalah dan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat Kab/Kota.
Kedua terkait dengan tanggung jawab Bupati/Walikota dalam peraturan bersama Menakertrans dan Mendagri sebagaimana diatur dalam pasal 6 dan 7 peraturan tersebut maka, pertama Bupati /Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pembentukan dan peningkatan peran LKS Tripartit Kab/Kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali. Kedua Bupati/Walikota menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan tugas LKS Tripartit Kab/Kota kepada Gubernur Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Kaltim.
Ketiga, gubernur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Direktur Jenderal Pembinaan Umum Kementerian Dalam Negeri. Keempat untuk itu diharapkan agar Bupati/Walikota menyampaikan laporan kinerja LKS Tripartit Kab/Kota tahun 2010.
Ketiga sehubungan hal tersebut laporan hasil evaluasi kinerja LKS Tripartit Kab/Kota dari Bupati/Walikota sebagai bahan evaluasi Gubernur Kaltim untuk disampaikan kepada Kementerian Tenaga Keja dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri. Tujuan dan harapan ikuti kegiatan tersebut adalah agar mengetahui mekanisme bagaimana pengelolaan form layanan HI dengan sistim elektronik sehingga laporan HI menjadi mudah dan akurat. (hms12/kri/kaltimpost.co.id/05/04/2011)




