Rumusan Kebijakan yang Baik Wajib Bagi Pemerintah
SAMARINDA. Kebijakan publik hendaknya dirumuskan dengan mempertimbangkan berbagai aspek di masyarakat. Sehingga dapat menghasilkan sebuah produk kebijakan publik yang dapat dilaksanakan dan diterapkan dalam masyarakat, sehingga mampu mnenyelesaikan permasalahan masyarakat.
Hal tersebut diuraikan Kepala Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatue (PKP2A) III Lembaga Adiministrasi Negara (LAN) Meiliana.
Menurutnya, itu adalah tugas dari pemerintah untuk memberikan perumusan kebijakan publik yang baik.
"Walaupun demikian, terkadang perumusan tersebut masih menjadi permasalahan, sehingga kebijakan pemerintah tidak jarang menjadi bagian permasalahan itu sendiri," ujarnya ketika membuka diseminasi tentang Pedoman Perumusan Kebijakan di Gedung Auditorium PKP2A III LAN Samarinda, Rabu (27/4).
Menurutnya, persoalan seperti ini kerap terjadi karena proses perumusan sering kurang bahkan tidak memperlihatkan permasalahan secara jelas dan mendalam serta menyeluruh. Juga metode perumusan yang digunakan kurang tepat dan terlalu cepat, sehingga tak membuka alternatif lain.
"Saya contohkan saja, Kementerian Dalam Negeri pernah mencabut banyak peraturan daerah yang menjadi masalah diberbagai bidang. Alasannya waktu itu karena Perda tersebut mengatur urusan yang bukan kewenangan daerah. Karena itu perlu adanaya upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman kebijakan kepada penyelenggara maupun pihak yang terlibat dalam perumusan kebijakan, terutama untuk meningkatkan kualitas perumusan kebijakan publik," harapnya.
Ia juga berharap persoalan kebijakan dapat menjawab dan membantu persoalan masyarakat, dan diperlukan rumusan yang tepat sehingga efektif dan jangan sampai menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. (rm-4/sapos.co.id/29/04/2011)




