Sekda Gugat Bupati Muba
PALEMBANG--MICOM: Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Faisol Andayasyah menggugat Bupati Muba Fahri Azhari karena menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan jabatan selama dua bulan.
Gugatan Faisol diterima panitera PTUN Palembang Suhendra serta didaftarkan di PTUN dengan No 22/G/2011/PTUN. Menurut Faisol, tunjangan dan gaji yang berlum diterimanya sebesar Rp6 juta.
"Sebetulnya nilai itu tidak seberapa tetapi hal tersebut menyalahi aturan," ujarnya di damping pengacara Hari Mukti, di Palembang, Rabu (18/5).
Faisol yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Muba menjelaskan pada 2 Februari 2011 dirinya diangkat sebagai sekda oleh Gubernur Sumsel. Artinya sejak itu secara sah menjadi pejabat esalon 2 di Muba dan berhak menerima gaji dan tunjangan jabatan. "Kenyataannya tunjangan jabatan pada Maret dan April tidak dibayar," tandasnya.
Ia menambahkan Bupati Muba telah mengeluarkan Surat Keputusan No 800/414/BKD Diklat/2011 tentang Penghentian Pembayaran Gaji atas nama Faisol Andayasa. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendapatan daerah dan kepala bagian keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba dengan alasan Faisol sudah memasuki masa pensiun akhir April 2011.
Sementara itu, Heri Mukti menjelaskan berdasarkan PP No7/1997 diubah dengan PP 11/2011 gaji itu merupakan hak PNS dan begitu pula dengan PP 26/2007 tentang. tunjangan jabatan. "Jadi yang menjadi objek gugatan kami yakni SK Bupati Muba No 800/2011 tersebut," paparnya. (Bhm/OL-04/19/05/2011)




