PNS Poligami Akan Diberi Sanksi Tegas
Karena Disharmonis, 2010 PA Kabulkan 15 PNS Cerai
TANAH GROGOT - Kepala BKD Paser Ir Karoding mengungkapkan, pihaknya sering mendengar ada beberapa PNS yang berpoligami. Tapi BKD kesulitan membuktikan karena minimnya informasi dan bukti-bukti kuat.
“Sebenarnya ada yang seperti itu (berpoligami, Red.). Tapi kami baru bisa menindak kalau ada laporan dari istri atau suami sah dengan bukti yang kuat. Selama ini, kami belum pernah mendapat pengaduan, hanya sekedar mendengar saja kalau ada pegawai yang menikah. Tapi nikah secara siri (di bawah tangan, Red.),” katanya.
Meski demikian, pihaknya siap menindak jika ada PNS di Kabupaten Paser yang melakukan poligami. Sanksi tegas siap diberikan pihaknya karena sesuai dengan peraturan. Sementara itu, Pengadilan Agama (PA) kelas II Tanah Grogot sedikitnya mengabulkan permohonan cerai 15 pasangan pegawai negeri sipil (PNS) sepanjang 2010 lalu. Jumlah ini merupakan pasangan PNS dari Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara (PPU).
Panitera Muda Hukum PA Tanah Grogot Rusdatina mengatakan, sebagian besar pasangan PNS melakukan cerai karena disharmonis dan juga ada gangguan dari pihak ketiga. “Hakim mengabulkan cerai mereka karena memang dalam mediasi menemui jalan buntu,” terangnya ditemui di ruangannya belum lama ini.
Dikatakan mantan pegawai PA Berau itu, sebagian besar gugatan dilakukan oleh pihak istri yang mengaku suaminya sudah tak sayang dan mengabaikan kewajiban menjadi kepala rumah tangga. Sebagian lain, juga karena adanya perselingkuhan dalam rumah tangga dan kedapatan memiliki istri lagi. (nan/lhl/kaltimpost.co.id/21/05/2011)




