Tak Merasa Intervensi, Gubernur Telaah Kisruh KPID
Syaparuddin Sebut Cacat Hukum
SAMARINDA. Gubernur Kaltim H Awang Faroek Ishak mengatakan, dirinya akan menelaah terlebih dahulu permasalahan yang saat ini sedang terjadi di tubuh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim.
Ditemui Sapos kemarin, dia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengintervensi keputusan hasil pleno KPID Kaltim.
"Saya belum bisa banyak bicara soal KPID karena saya baru baca di surat kabar hari ini. Yang jelas, saya akan lihat dulu duduk persoalannya," ujar Gubernur, yang ditemui kemarin usai menjadi salah satu pembicara di seminar JPIP.
Menurutnya, kalau memang benar ada kesalahan, akan ditelaah lagi. "Tidak mungkin begitu, masa saya mengintervensi," ungkapnya. Namun ia meyakinkan bahwa, semua akan sesuai dengan aturan. Makanya akan ditelaah lagi. "Saya harap semua pihak bisa bersabar dulu," tambahnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Syaparuddin menegaskan, seharusnya Biro Hukum melakukan telaahan terlebih dahulu, sebelum mengajukan permasalahan tersebut ke Gubernur. Sehingga tidak terjadi kesalahan. "Mungkin Gubernur tidak mengetahui. Makanya seharusnya Biro Hukum yang harus teliti melihat dan memahami permasalahan. Bahwa KPID inikan lembaga independen, bukan dinas atau instansi yang tentu bukan kewenangan Gubernur untuk menentukan ketuanya. Gubernur hanya sebatas mengetahui saja," tegasnya.
Sehingga, Syaparuddin menilai surat Gubernur tersebut tidak sah. "Atau cacat hukum. Sesuai dengan peraturan dan mekanisme, ketuanya adalah tetap Noor Rahmawanto, sesuai dengan hasil pleno," tukasnya.
Apalagi menurutnya sudah diberi penjelasan bahwa dasar yang dipakai sudah kedaluwarsa. "Nah apalagi seperti itu, seharusnya ditelaah lebih dalam lagi, baru diajukan ke Gubernur, sehingga Gubernur-pun tidak salah dalam menandatangani keputusan," sebutnya.
Diketahui, saat ini terjadi kekisruhan di tubuh KPID Kaltim. Masalah ini bermula dari munculnya surat Gubernur yang bertentangan dengan keputusan rapat pleno KPID Kaltim.
28 Oktober 2010, KPID Kaltim menggelar rapat pleno untuk menggodok ulang posisi ketua. Penggodokan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Antara lain, kesibukan Syafruddin AH di berbagai organisasi, sementara KPID juga memerlukan perhatian serius.
Atas persetujuan seluruh anggota -- termasuk Syafruddin AH yang saat itu menjadi ketua -- digelarlah rapat pleno. Hasilnya, Noor Rahmawanto terpilih menjadi ketua. Sebelumnya, Haerul Akbar juga muncul di posisi itu, namun kemudian mengundurkan diri.
Sebagai amanat dari Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2009, maka hasil rapat pleno yang menetapkan Noor Rahmawanto sebagai ketua disampaikan kepada Gubernur dan Ketua DPRD Kaltim. Sesuai permintaan Syafruddin -- sebagai ketua yang lama -- di depan rapat pleno, maka penetapan tersebut berlaku terhitung mulai 1 November 2010.
Yang mengejutkan, setelah rapat pleno, ternyata diam-diam Syafruddin membuat surat kepada Gubernur yang intinya meminta agar tidak mengakui hasil rapat pleno tersebut. Syafruddin -- yang sebelumnya malah memimpin rapat pleno -- ternyata masih mau menjadi ketua dan menolak mengakui kepemimpinan Noor Rahmawanto.
Belakangan, para anggota KPID baru mengetahui ternyata sebelumnya ada Keputusan Gubernur yang menetapkan posisi ketua dan wakil ketua KPID periode 2009-2012. Setelah dicek, ternyata dasar hukum Keputusan Gubernur Nomor 480/K.348/2009 tersebut menggunakan Peraturan KPI Nomor 04 Tahun 2006 yang sudah dinyatakan tidak berlaku sejak 2007.
Sementara Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suroto yang dihubungi media ini kemarin hanya mengatakan kalau ia masih menyusun penjelasan tentang hal tersebut. "Sementara ini saya belum bisa memberikan penjelasan apa-apa. Saya masih harus menyusun penjelasan dulu," ujar Suroto melalui telepon genggamnya.(rm-4/agi/kpnn/sapos.co.id/02/06/2011)




