Gubernur Bengkulu Minta Mendagri Kembalikan Status Agusrin
BENGKULU--MICOM: Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamzah meminta Menteri Dalam Negeri mengembalikan status Agusrin Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu pascaputusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia mengatakan surat tersebut dilayangkan pascaputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat atas kasus korupsi, PBB dan BPHTB Bengkulu dimana Agusrin Najamudin dinyatakan bebas murni dan dipulihkan nama baiknya.
Putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut, kata dia, dijadikan dasar untuk menyurati Menteri Dalam Negeri untuk mengembalikan statusnya dari non-aktif menjadi aktif sebagai Gubernur Bengkulu.
"Kami hanya berupaya agar status beliau dikembalikan karena sudah terbukti tidak bersalah, tapi kalau harus menunggu proses kasasi selesai kami tidak akan mendesak kemana-mana," tambahnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai ia tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (pasal primer) serta pasal 3 junto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal sekunder).
Padahal, dakwaan jaksa menyebutkan perbuatan Agusrin membuat rekening baru bisa potensi kerugian negara mencapai Rp21,3 miliar. Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Bengkulu Herman Rahmat mengatakan berkas kasasi kasus Agusrin segera disampaikan ke Mahkamah Agung.
"Kami akan kasasi dan kami melihat ada beberapa fakta hukum yang diabaikan Majelis Hakim sehingga putusan itu bebas," katanya. (Ant/rn/X-13mediaindonesia.com/01/06/2011)




