Kepala SKPD Penajam Khawatir Akan Diselidiki
PENAJAM, tribunkaltim.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) ternyata sudah menyediakan pertimbangan hukum bagi Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun pejabat lain, agar bisa terhindar dari masalah hukum.
Pertimbangan hukum ini diberikan agar pejabat tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum saat mengambil kebijakan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari PPU, Andi Sundari beberapa waktu lalu. Andi Sundari menjelaskan, selama ini siap menerima kepala SKPD maupun pejabat yang meminta pertimbangan hukum.
“Tapi ternyata sampai sekarang baru Sekwan DPRD yang pernah datang untuk meminta pertimbangan hukum. Malah sudah dua kali melakukan itu. Padahal pertimbangan yang kami berikan kan, agar pejabat bisa terhindar dari pelanggaran hukum saat akan memutuskan satu kebijakan,” jelas Andi Sundari.
Namun Andi Sundari mengaku, pertimbangan hukum yang disiapkan Kejari ternyata kurang mendapat respon dari Kepala SKPD maupun pejabat lainnya. Ia mengaku, para pejabat masih tertutup soal kebijakan yang akan mereka ambil. Mereka mengira bila terbuka kepada kejaksaan saat meminta pertimbangan hukum, pada akhirnya mereka khawatir akan diselidiki.
“Mereka kayak takut kalau kita tanya-tanya secara mendalam kebijakan yang akan diambil. Takut kalau suatu saat nanti kami masuk melakukan penyelidikan. Mereka mengira kami mencari-cari kesalahan. Padahal tujuan kami kan hanya mau tahu prosedur yang diambil apakah sesuai aturan atau tidak. Kalau sudah memberikan pertimbangan hukum kan kami anggap tidak ada masalah lagi, sepanjang masukan yang kami berikan dilaksanakan,” ucapnya.
Bahkan kata Andi Sundari, dalam pelaksaan proyek pun pihaknya siap memberikan masukan apakah pelaksanaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau pada saat akan dilakukan pembayaran. “Kasus yang sering kami temukan kan, karena masalah pembayaran maupun saat lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini kan bisa dihindari,” ujarnya.
Selama ini kata Andi Sundari, pihaknya sudah bekerjasama dengan UPTD Samsat dan Pegadaian dalam hal perdata,. Sehingga bila dua lembaga ini menghadapi perdata maka pihaknya siap memberikan pendampingan.
Sementara Wakil Bupati Mustaqim MZ menyatakan, seharusnya pertimbangan hukum yang disiapkan Kejari bisa digunakan para Kepala SKPD maupun pejabat agar bisa terhindar dari masalah hukum.
“Kenapa kok tidak meminta pertimbangan hukum. Ini kan bertujuan agar tidak ada masalah hukum yang menimpa pejabat di PPU,” ucapnya.(tribunnews.com/12/06/2011)




