“Sebaiknya Jangan Diperpanjang”
Status PNS Fadly Illa yang Pensiun dan Tersangkut Kasus
SAMARINDA - Polemik posisi Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda yang diduduki Fadly Illa makin meruncing. Status tersangka yang disandang Fadly membuat banyak pihak memilih agar posisi tersebut segera diganti dengan pejabat lain.
SAMARINDA - Polemik posisi Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda yang diduduki Fadly Illa makin meruncing. Status tersangka yang disandang Fadly membuat banyak pihak memilih agar posisi tersebut segera diganti dengan pejabat lain.
“Dengan adanya kasus hukum yang membelit sekkot, maka sebaiknya masa tugas sekkot sebagai PNS tak perlu diperpanjang dan kalau perlu diganti. Biarkan Sekkot konsentrasi menghadapi kasus hukum yang menimpanya,” ungkap pengamat sosial, DB Paranoan.
Pendapat itu dilontarkannya karena posisi sekkot merupakan posisi strategis di lingkungan Pemkot Samarinda. Sebagai PNS dengan tingkat golongan tertinggi dibanding PNS lainnya dan harus mempertanggungjawabkan dan membantu tugas wali kota, maka sudah selayaknya posisi tersebut diisi oleh orang yang tidak tersangkut masalah hukum dan dipandang netral.
“Jelas kasus hukumnya akan berpengaruh langsung terhadap kinerja. Selain itu, statusnya sebagai PNS kalau bisa jangan diperpanjang. Apalagi masa tugasnya sebagai PNS sudah akan habis bulan depan,” bebernya.
Justru ketika posisi Fadly Illa dipaksakan untuk tetap bertahan sebagai sekkot, lanjut Paranoan, maka akan membuat masyarakat mempertanyakan kebijakan wali kota. Terkecuali jika kasus yang membelit Fadly sudah memiliki hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah, maka tinggal kebijakan wali kota saja untuk menentukan.
Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini dari sumber yang meminta namanya tak disebutkan menyebut, keputusan perpanjangan masa tugas Fadly Illa sebagai PNS sebenarnya sudah dikeluarkan di masa akhir jabatan Achmad Amins sebagai wali kota.
Namun Plt Kabag Humas dan Protokol Samarinda Erham Yusuf mengatakan belum bisa memastikan adanya surat keputusan perpanjangan tersebut. Ia berjanji akan mengkroscek kebenaran tersebut.
Sebelumnya,Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail meminta agar pertanyaan pergantian sekkot tersebut sebaiknya diarahkan ke Wali Kota Syaharie Jaang. “Kalau pertanyaan itu, langsung ke Pak Wali saja,” jawab Nusyirwan melalui pesan singkat ke media ini. Fadly Illa sendiri tidak bisa dikonfirmasi karena sedang menunaikan ibadah umrah sejak seminggu lalu.
Untuk diketahui, masa kerja Fadly sendiri sebagai PNS di Pemkot Samarinda sejatinya berakhir 31 Juli, bulan depan. Tapi oleh sejumlah sumber mengatakan telah diperpanjang selama dua tahun, yakni hingga 31 Juli 2013. Tak hanya itu, Fadly juga telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTM (Kaveling Tanah Matang) Perumahan Korpri Samarinda. (ak/ibr/kaltimpost.co.id/28/06/2011)




